TNI AL Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai, Nilai Capai Rp72 Miliar
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – TNI AL Lanal Dumai gagalkan penyelundupan 48,54 kg sabu dari Malaysia, senilai Rp72,8 miliar. Barang bukti ditemukan dalam dua tas ransel setelah aksi kejar-kejaran dramatis di perairan Dumai.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram yang diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia, Kamis (5/6/2025). Barang haram tersebut ditemukan di dalam dua tas ransel hitam berisi total 44 bungkus, yang dibuang pelaku ke laut saat dikejar aparat.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris dalam konferensi pers, Selasa (10/6), menyampaikan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen pada Rabu (4/6) pukul 18.00 WIB tentang adanya penyelundupan narkoba jaringan internasional yang akan masuk ke perairan Dumai.
Tim gabungan yang terdiri dari personel laut dan darat langsung disiagakan. “Sebanyak 13 personel dikerahkan di laut menggunakan Patkamla RBB, speed boat 200 PK, dan Sea Rider 85, serta 7 personel darat ditempatkan di jalur tikus sekitar pesisir Pantai Mundam,” ungkap Kolonel Haris.
Tepat pukul 02.00 WIB, tim F1QR mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan yang melaju dengan kecepatan rendah di Perairan Kuala Parit Paman, Dumai Timur. Saat didekati, pelaku justru menambah kecepatan dan menabrak speed patroli milik TNI AL hingga haluan kapal pecah dan tenggelam.
Petugas tak menyerah. Tim terus melakukan pengejaran hingga akhirnya melihat pelaku membuang dua tas hitam ke laut. Pukul 03.50 WIB, tim Sea Rider 85 yang bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai berhasil menemukan dua tas tersebut.
Setelah diperiksa, masing-masing tas berisi 22 bungkus sabu, total 44 bungkus seberat 48,54 kilogram. Barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diuji laboratorium. Hasil tes menunjukkan seluruh paket mengandung methamphetamine atau sabu-sabu.
“Barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp72,8 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 242.700 jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Kolonel Haris.
Sementara itu, satu unit speed boat mesin Yamaha 200 PK x 3 tanpa awak ditemukan di Sungai Kadur dan diduga milik pelaku. Hingga kini, pelaku penyelundupan masih buron dan dalam pengejaran tim gabungan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda, Kepala BNN Dumai, perwakilan Kejari Dumai, Dandim 0320, serta Bea Cukai Dumai.
Seluruh barang bukti rencananya akan dimusnahkan pada 12 Juni 2025 di Kota Dumai.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






