Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Skandal SPPD Fiktif Disdik Riau: 34 ASN Diduga Terlibat, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar, KPK Diminta Segera Ambil Alih

Skandal SPPD Fiktif Disdik Riau: 34 ASN Diduga Terlibat, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar, KPK Diminta Segera Ambil Alih

  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL — Dunia birokrasi di Provinsi Riau kembali diguncang oleh dugaan praktik korupsi berjamaah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menyusul mencuatnya temuan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN). Potensi kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.

Aktivis Pendidikan Riau, Erwin Sitompul, dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Sabtu (30/7), menyampaikan kritik keras terhadap penyimpangan ini. Ia menilai, kasus tersebut bukan hanya mencoreng integritas ASN, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Pendidikan.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas birokrasi. Bila dibiarkan, akan memperparah budaya korupsi yang selama ini sulit diberantas,” tegas Erwin saat ditemui di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau tahun 2022, sebanyak 34 ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. Temuan tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini, SH, MH, yang juga menjadi rujukan utama dalam pernyataan Erwin.

“Dana perjalanan dinas yang dialokasikan Pemprov Riau pada 2022 mencapai Rp 418,76 miliar, dan realisasi sebesar Rp 362,49 miliar atau 86,56%. Dari jumlah itu, ditemukan indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp 3,17 miliar di sembilan OPD, dan sebagian besar ditemukan di Dinas Pendidikan,” beber Armilis.

Modus yang digunakan pun cukup beragam, mulai dari penggelembungan biaya penginapan, hingga ASN yang melakukan dua perjalanan dinas di waktu yang bersamaan.

Armilis menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK masih bersifat administratif. Jika dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan diaudit ulang oleh BPKP, potensi kerugian negara bisa membengkak.

Ia mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020, di mana hasil audit awal mencatat kerugian Rp 51,9 juta, namun setelah diaudit ulang dan diselidiki Polda Riau, nilainya melonjak menjadi Rp 196 miliar.

“Kasus di Dinas Pendidikan ini bisa jadi hanya permukaan gunung es. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kita akan kecolongan lagi,” ujar Armilis.

Dalam pernyataannya, Armilis bahkan menyebut inisial beberapa ASN yang diduga terlibat, antara lain Sdr, SS, MM, DSM, TP, BTP, GT, MA, SU, HK, MYR, dan lainnya. Ia menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman perjalanan dinas dari APBD.

“Siapa pun yang menandatangani dokumen fiktif secara hukum bertanggung jawab atas seluruh konsekuensinya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah masuk wilayah pidana,” pungkasnya.

Erwin Sitompul mendesak agar Sekretariat Daerah Provinsi Riau segera mengambil tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat dan memerintahkan pengembalian dana.

Ia juga mendorong KPK dan APH Di Provinsi Riau untuk dapat turun langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera melakukan penyelidikan.Di duga skandal SPPD Fiktif ini terjadi tahun 2022.Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dugaan kasus di tindak lanjuti.Seolah di peti es.

“Ini bukan hanya tentang uang negara, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap ASN dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Erwin.

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini akan memperburuk moral birokrasi dan menciptakan preseden buruk di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kita butuh ASN yang jujur dan berdedikasi, bukan yang lihai membuat laporan fiktif,” tandasnya dengan nada geram.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Riau belum membuahkan hasil. Dikutip dari klikbuser.com, pihak sekretariat menyebutkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh staf bernama Ririn, namun saat dicari ke ruang kerjanya, ia disebut sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu.

Minimnya respons dan transparansi dari pihak dinas semakin menambah kecurigaan publik terhadap keseriusan dalam menanggapi temuan ini.

Kasus dugaan SPPD fiktif ini merupakan alarm keras bahwa upaya reformasi birokrasi di Riau belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Jika tidak segera ditangani, skandal ini berisiko mencederai upaya pemulihan kepercayaan publik dan memperkuat persepsi bahwa korupsi di sektor pendidikan masih menjadi persoalan akut.(rls)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyelundupan Sabu di Lapas Bengkalis

    Lapas Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Jam Tangan Saat Jam Kunjungan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Lapas Kelas IIA Bengkalis menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam jam tangan saat layanan kunjungan. Dua warga binaan diperiksa polisi. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu melalui pengunjung, Rabu (31/12/2025). Upaya penyelundupan tersebut terungkap saat layanan kunjungan sedang berlangsung. Seorang pengunjung […]

  • Pesta Narkoba di Kebun Sawit,  9 Orang Ditangkap Polisi

    Pesta Narkoba di Kebun Sawit, 9 Orang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • 0Komentar

    ROKAN HULU, KABARVIRAL – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Unit Intel Dim 0313/KPR berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Kuning, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, sembilan orang diamankan, dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama. Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, mengungkapkan […]

  • Siswa SMP Tenggelam di Sungai Sail, Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dunia

    Siswa SMP Tenggelam di Sungai Sail, Pekanbaru Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Setelah pencarian intensif selama lebih dari 24 jam, tim SAR gabungan akhirnya menemukan Fahri (14), remaja yang tenggelam di Sungai Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Sayangnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 16.50 WIB. Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi, mengatakan jenazah Fahri ditemukan sejauh 1,8 kilometer dari […]

  • KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Dugaan Setoran Rp7 Miliar untuk Abdul Wahid

    KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Dugaan Setoran Rp7 Miliar untuk Abdul Wahid

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — KPK memeriksa anggota DPRD Riau, Suyadi, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek PUPR yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan juga melibatkan pejabat LHK dan pihak swasta, menyusul temuan dugaan setoran “jatah preman” Rp7 miliar untuk kepentingan pribadi. Kasus terus dikembangkan oleh penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, […]

  • BC Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia

    BC Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL.CO – Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 2.500 karung bawang ilegal asal Malaysia menggunakan KM Alfatihah di perairan Tanjung Medang, Bengkalis. Kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapal kayu KM Alfatihah yang membawa bawang ilegal dari Malaysia berhasil diamankan Bea Cukai (BC) di perairan Tanjung Medang. Penangkapan kapal yang membawa bawang tanpa mengantongi izin […]

  • TikTok Terancam Dilarang di AS

    TikTok Terancam Dilarang di AS, Donald Trump Pertimbangkan Perpanjangan 90 Hari

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – TikTok, platform media sosial populer asal China, terancam dilarang beroperasi di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Presiden terpilih Donald Trump mempertimbangkan perpanjangan waktu selama 90 hari agar TikTok memenuhi persyaratan keamanan sebelum larangan diberlakukan. Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1/2024) menolak permohonan TikTok untuk menangguhkan larangan tersebut. Dalam keputusan yang dilaporkan RIA […]

expand_less