Fakta Baru Sidang Abdul Wahid: APBD Riau 2025 Bergeser Lima Kali, KPK Dalami Dugaan Pemerasan
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di PN Pekanbaru Kamis (7/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Sidang korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di PN Pekanbaru. Sekdaprov Syahrial Abdi mengungkap APBD Riau Rp9,5 triliun mengalami lima kali pergeseran anggaran pada 2025.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (7/5/2026).
Selain Syahrial, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini turut menghadirkan dua saksi lain. Mereka adalah Sekretaris BPKAD Riau, Ispan Sutan Syahputra, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau, Mardoni Akrom. Ketiganya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama untuk mengungkap mekanisme penganggaran dan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2025.
Dalam kesaksiannya, Syahrial memaparkan kondisi APBD Murni Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun. Pejabat yang mulai bertugas sejak 1 September 2025 ini mengungkapkan fakta mengenai intensitas perubahan anggaran yang dinilai cukup tinggi. Sepanjang tahun fiskal tersebut, pemerintah provinsi melakukan pergeseran anggaran hingga lima kali.
“Pergeseran dilakukan dengan alasan menyesuaikan proyeksi pendapatan pajak daerah dan penyelesaian kewajiban daerah,” terang Syahrial di ruang sidang.
Langkah pergeseran itu secara administratif diklaim untuk memastikan seluruh belanja wajib tetap terakomodasi. Kebijakan tersebut juga diambil demi menyelesaikan target utang daerah sesuai arahan kepala daerah saat itu. Namun, jaksa menduga kuat mekanisme pengelolaan dana ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan yang menyeret Abdul.
Mardoni menambahkan penjelasan mengenai posisinya yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau periode 2021-2026 sebelum pindah tugas. Sementara Ispan membenarkan dirinya bertugas di BPKAD sejak Februari 2021 dan sempat memegang jabatan Pelaksana Tugas Kepala BPKAD. Keterangan ketiga birokrat ini sebelumnya juga telah digunakan untuk mengadili dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Jaksa KPK menelusuri secara mendalam sejauh mana intervensi kebijakan pergeseran anggaran tersebut dipengaruhi kepentingan di luar urusan teknis pemerintahan. Dakwaan menyebutkan Abdul terlibat pemerasan dalam pengelolaan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Praktik lancung tersebut diduga digerakkan secara kolektif bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani.
Penyidik mengendus adanya pungutan tak resmi sebesar lima persen dari total nilai pekerjaan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total aliran dana yang terkumpul dari hasil pemerasan infrastruktur ini ditaksir mencapai Rp3,55 miliar.
Selama proses persidangan, Abdul tampak hadir mengenakan kemeja putih. Ia duduk berdampingan bersama tim kuasa hukumnya sembari menyimak secara saksama seluruh keterangan yang dibeberkan para saksi. (red/isa)
- Penulis: Redaksi






