TikTok Terancam Dilarang di AS, Donald Trump Pertimbangkan Perpanjangan 90 Hari
- calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
- print Cetak

TikTok Terancam Dilarang di AS
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL – TikTok, platform media sosial populer asal China, terancam dilarang beroperasi di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025.
Presiden terpilih Donald Trump mempertimbangkan perpanjangan waktu selama 90 hari agar TikTok memenuhi persyaratan keamanan sebelum larangan diberlakukan.
Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1/2024) menolak permohonan TikTok untuk menangguhkan larangan tersebut. Dalam keputusan yang dilaporkan RIA Novosti, Mahkamah Agung memutuskan aturan tetap berlaku sesuai jadwal.
TikTok mengklaim bahwa kebijakan ini melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.
Dalam wawancara dengan CNN, Donald Trump menyatakan bahwa perpanjangan waktu 90 hari sedang dipertimbangkan.
“Saya rasa perpanjangan waktu adalah langkah yang tepat. Kami harus meninjaunya secara hati-hati. Ini situasi besar,” ujar Trump. Keputusan akhir terkait masa depan TikTok di AS akan diumumkan pada Senin (20/1/2025).
TikTok dan Isu Keamanan Data
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, telah menghadapi pengawasan ketat pemerintah AS. Kekhawatiran utama adalah potensi akses otoritas China terhadap data pengguna serta risiko penyebaran propaganda. TikTok, yang memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, terus membantah tuduhan tersebut.
Pada April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan TikTok dialihkan ke perusahaan AS. Jika tidak, aplikasi tersebut akan dilarang beroperasi.
Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung menunda larangan hingga pemerintahannya menangani masalah ini setelah pelantikannya pada 20 Januari 2025.
Sumber: Beritasatu.com
- Penulis: Redaksi






