Koruptor Dana Desa Semunai, Arnis Febriana, Tertangkap Setelah 8 Tahun Kabur
- calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Arnis Febriana, setelah hampir delapan tahun melarikan diri.
PEREMPUAN berusia 33 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan informasi tersebut pada hari Selasa (30/7/2024).
“Arnis Febriana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Harli.
Arnis, yang menjabat sebagai Bendahara di Kantor Desa Semunai dari tahun 2012 hingga 2016, melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai pada tahun 2013. Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp252 juta.
Penangkapan Arnis dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Medan pada hari Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah penangkapan, Arnis segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, setelah putusan tersebut, Arnis memilih kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Setelah hampir delapan tahun dalam pelarian, Arnis akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya, Arnis diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kasus korupsi yang melibatkan Arnis bermula saat Desa Semunai menerima ADD sebesar Rp 1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun Poskesdes, pagar makam, dan area parkir Kantor Desa. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan rasuah ini dilakukan Arnis bersama Kepala Desa Semunai, Swadi, yang sudah lebih dulu dihukum 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan terhadap Swadi telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.
Harli menegaskan, melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Harli dikutip Kabarviral dari Cakaplah (red/isa)
- Penulis: Redaksi






