Breaking News
light_mode
Beranda » Bengkalis » Koruptor Dana Desa Semunai, Arnis Febriana, Tertangkap Setelah 8 Tahun Kabur 

Koruptor Dana Desa Semunai, Arnis Febriana, Tertangkap Setelah 8 Tahun Kabur 

  • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Arnis Febriana, setelah hampir delapan tahun melarikan diri.

PEREMPUAN berusia 33 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan informasi tersebut pada hari Selasa (30/7/2024).

“Arnis Febriana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Harli.

Arnis, yang menjabat sebagai Bendahara di Kantor Desa Semunai dari tahun 2012 hingga 2016, melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai pada tahun 2013. Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp252 juta.

Penangkapan Arnis dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Medan pada hari Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah penangkapan, Arnis segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, setelah putusan tersebut, Arnis memilih kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Setelah hampir delapan tahun dalam pelarian, Arnis akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya, Arnis diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus korupsi yang melibatkan Arnis bermula saat Desa Semunai menerima ADD sebesar Rp 1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun Poskesdes, pagar makam, dan area parkir Kantor Desa. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan rasuah ini dilakukan Arnis bersama Kepala Desa Semunai, Swadi, yang sudah lebih dulu dihukum 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan terhadap Swadi telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Harli menegaskan, melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Harli dikutip Kabarviral dari Cakaplah (red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun, Hanya 7 Perusahaan Jual CPO

    Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun, Hanya 7 Perusahaan Jual CPO 

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menggelar rapat rutin penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 8-14 Januari 2025. Penetapan ini mencakup harga TBS untuk plasma maupun mitra swadaya. Namun, rapat tersebut diwarnai kabar kurang menggembirakan. Dari 20 perusahaan yang menjadi sumber data, hanya 7 yang melaporkan penjualan CPO (crude […]

  • Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral– Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kg), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, […]

  • Polisi Dalami Temuan Narkoba Hasil Razia Satpol PP di Indo Kost Dumai

    Polisi Dalami Temuan Narkoba Hasil Razia Satpol PP di Indo Kost Dumai

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral –  Polres Dumai  masih mendalami temuan narkoba jenis sabu hasil razia yang diamankan Satpol PP Dumai dalam razia di Indo Kost, di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat  Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima […]

  • Disnakertrans Riau Siapkan Langkah Strategis Bantu 3.128 Karyawan PT Pulau Sambu yang Terkena PHK

    Disnakertrans Riau Siapkan Langkah Strategis Bantu 3.128 Karyawan PT Pulau Sambu yang Terkena PHK

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak cepat menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan PT Pulau Sambu Group di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sebanyak 3.128 pekerja dilaporkan terkena PHK akibat turunnya produksi perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa tersebut. Menyikapi hal ini, Disnakertrans […]

  • Seru dan Edukatif, PHR Ajak Ribuan Anak TK–PAUD Duri Kenali Bahaya Api

    Seru dan Edukatif, PHR Ajak Ribuan Anak TK–PAUD Duri Kenali Bahaya Api

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Matahari pagi belum terlalu tinggi, namun riuh tawa dan tepuk tangan sudah pecah memenuhi lapangan. Ratusan anak berseragam warna-warni tampak berjingkat kegirangan saat melihat pancaran air menyemprot ke udara. Bukan sedang bermain di taman hiburan, ribuan tunas bangsa ini sedang asyik berteman dan mendapatkan pembelajaran edukasi bahaya api oleh PT Pertamina Hulu Rokan […]

  • Bupati Bistamam Pimpin Upacara Kerja Perdana Pasca-Lebaran, Ajak ASN Tingkatkan Disiplin

    Bupati Bistamam Pimpin Upacara Kerja Perdana Pasca-Lebaran, Ajak ASN Tingkatkan Disiplin

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Bupati Rokan Hilir H Bistamam memimpin upacara hari kerja perdana pasca libur lebaran idul Fitri 1446 Hijriyah. Upacara berlangsung di lapangan Taman Budaya Bagansiapiapi, Selasa (08/04/25). Upacara turut diikuti Sekretaris daerah Rohil Fauzi Efrizal, Kepala OPD serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rohil. Selain upacara bendera, kegiatan ini juga dikemas dengan kegiatan […]

expand_less