Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

  • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).

SUKARMIS, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024, menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Jhonson Parancis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dan penasihat hukum terdakwa, Evanora, turut hadir di ruang sidang.

Menurut dakwaan JPU, Sukarmis bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardy Yakub, dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman, terlibat dalam penganggaran pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

“Terdakwa bersama-sama saksi Hardi Yakub dan Suhasman pada bersama-sama menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing yang anggarannya bersumber dari APBD Kuasing Tahun Anggaran 2013 dan 2014,” kata JPU sebagaimana dikutip Cakaplah, Kamis (11/7/2024).

Skandal ini bermula dari pertemuan Sukarmis dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf. Proses penjualan melalui pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing diduga sarat dengan persekongkolan.

Pada tahun 2011, Toto, yang menjabat Kasubag TU, Rumah Tangga, dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing, mempertemukan Susilowadi dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing. Susilowadi diberitahu bahwa tanahnya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Sukarmis kemudian meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman.

Sukarmis juga memerintahkan Hardy Yakub untuk menyusun anggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing tanpa melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis di SKPD. Hardy Yakub kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan memasukkan kegiatan pembebasan tanah ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009.

Penganggaran kembali dilakukan pada APBD 2014 sebesar Rp47.784.400.000 untuk pembangunan Hotel Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing. Sukarmis juga meminta Hardy Yakub untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri), sehingga lokasi pembangunan dipindahkan ke samping Gedung Abdoel Rauf, tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Pembebasan lahan dilakukan tanpa memperhatikan nilai objek pajak. Akta penjualan dan pembelian tanah disamarkan, dan sampai saat ini, pembebasan lahan belum disertifikatkan serta masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

Perbuatan Sukarmis bersama Hardy Yakub dan Suhasman menyebabkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi. Pembebasan lahan ini menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400.000 dari APBD 2014.

Namun, hingga 2015, Hotel Kuansing tidak dapat dimanfaatkan karena tidak ada pengelola, dan hotel tersebut dalam kondisi rusak berat. Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp22.637.294.608.

Atas perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada Jumat (20/7/2024) dengan agenda meminta keterangan saksi.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Lumpuhkan Jalintim! Antrean Kendaraan Capai 1 Kilometer

    Banjir Lumpuhkan Jalintim! Antrean Kendaraan Capai 1 Kilometer

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • 0Komentar

    PANGKALAN KERINCI, KABARVIRAL – Luapan Sungai Kampar dan curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ketinggian air yang mencapai lebih dari setengah meter memaksa pihak berwenang menerapkan sistem buka tutup arus lalu lintas. Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, mengungkapkan bahwa […]

  • Berulang Kali Cabuli Remaja, Pria Paruh Baya Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara

    Berulang Kali Cabuli Remaja, Pria Paruh Baya Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • 0Komentar

    Seorang pria paruh baya di Kecamatan Tualang, Siak, diringkus polisi akibat perbuatannya mencabuli seorang anak berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Ahad (04/08/24), dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. KAPOLSEK Tualang, Kompol Hendri, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pria paruh baya tersebut telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk diperiksa lebih […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

    Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampar. Kasus terungkap dari chat WhatsApp korban, pelaku kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah […]

  • Wakil Wali Kota Dumai Serahkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Pembudidaya Ikan dan Nelayan

    Wakil Wali Kota Dumai Serahkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Pembudidaya Ikan dan Nelayan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • 0Komentar

    BUKIT KAPUR, KABARVIRAL– Pemerintah Kota Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor perikanan. Pada Senin (1/9/2025), Wakil Wali Kota Dumai, Sugiarto, secara simbolis menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada kelompok pembudidaya ikan serta nelayan di Kota Dumai. Kegiatan penyerahan berlangsung di Gedung Pendopo Dumai, turut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kota Dumai H Aprilagan, SH, MSi, […]

  • DPR RI Apresiasi Pelayanan Humanis Imigrasi Dumai di Jalur Strategis Selat Malaka

    DPR RI Apresiasi Pelayanan Humanis Imigrasi Dumai di Jalur Strategis Selat Malaka

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Komisi XIII DPR RI mengapresiasi pelayanan humanis Imigrasi Dumai di wilayah strategis Selat Malaka sebagai pintu masuk negara dan jalur pelayaran internasional. Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Provinsi Riau, Kamis (5/2/2026), guna meninjau langsung kinerja pelayanan keimigrasian di wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan […]

  • Resmi Dibuka! Toko SELMA Pertama di Dumai Siap Berikan Solusi Isi Rumah untuk Masyarakat Kota Idaman

    Resmi Dibuka! Toko SELMA Pertama di Dumai Siap Berikan Solusi Isi Rumah untuk Masyarakat Kota Idaman

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – SELMA, penyedia furnitur dan aksesoris untuk solusi isi rumah, secara resmi membuka toko pertamanya di Kota Dumai, tepatnya di Citimall Dumai, Jl. Bukit Datuk, Dumai Barat pada hari Selasa, 26 November 2024. Ragam keseruan pada acara pembukaan serta berbagai program menarik kepada pelanggan pun dihadirkan SELMA untuk menyambut peresmian toko baru ini. […]

expand_less