Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
- calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
- print Cetak

Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar. Foto: Cakaplah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).
SUKARMIS, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024, menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Jhonson Parancis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dan penasihat hukum terdakwa, Evanora, turut hadir di ruang sidang.
Menurut dakwaan JPU, Sukarmis bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardy Yakub, dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman, terlibat dalam penganggaran pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
“Terdakwa bersama-sama saksi Hardi Yakub dan Suhasman pada bersama-sama menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing yang anggarannya bersumber dari APBD Kuasing Tahun Anggaran 2013 dan 2014,” kata JPU sebagaimana dikutip Cakaplah, Kamis (11/7/2024).
Skandal ini bermula dari pertemuan Sukarmis dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf. Proses penjualan melalui pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing diduga sarat dengan persekongkolan.
Pada tahun 2011, Toto, yang menjabat Kasubag TU, Rumah Tangga, dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing, mempertemukan Susilowadi dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing. Susilowadi diberitahu bahwa tanahnya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Sukarmis kemudian meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman.
Sukarmis juga memerintahkan Hardy Yakub untuk menyusun anggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing tanpa melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis di SKPD. Hardy Yakub kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan memasukkan kegiatan pembebasan tanah ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009.
Penganggaran kembali dilakukan pada APBD 2014 sebesar Rp47.784.400.000 untuk pembangunan Hotel Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing. Sukarmis juga meminta Hardy Yakub untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri), sehingga lokasi pembangunan dipindahkan ke samping Gedung Abdoel Rauf, tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli.
Pembebasan lahan dilakukan tanpa memperhatikan nilai objek pajak. Akta penjualan dan pembelian tanah disamarkan, dan sampai saat ini, pembebasan lahan belum disertifikatkan serta masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.
Perbuatan Sukarmis bersama Hardy Yakub dan Suhasman menyebabkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi. Pembebasan lahan ini menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400.000 dari APBD 2014.
Namun, hingga 2015, Hotel Kuansing tidak dapat dimanfaatkan karena tidak ada pengelola, dan hotel tersebut dalam kondisi rusak berat. Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp22.637.294.608.
Atas perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada Jumat (20/7/2024) dengan agenda meminta keterangan saksi.
- Penulis: Redaksi






