Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

  • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024).

SUKARMIS, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024, menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Jhonson Parancis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dan penasihat hukum terdakwa, Evanora, turut hadir di ruang sidang.

Menurut dakwaan JPU, Sukarmis bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardy Yakub, dan Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing, Suhasman, terlibat dalam penganggaran pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

“Terdakwa bersama-sama saksi Hardi Yakub dan Suhasman pada bersama-sama menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing yang anggarannya bersumber dari APBD Kuasing Tahun Anggaran 2013 dan 2014,” kata JPU sebagaimana dikutip Cakaplah, Kamis (11/7/2024).

Skandal ini bermula dari pertemuan Sukarmis dengan Toto Kriswandoyo di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya, untuk membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf. Proses penjualan melalui pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing diduga sarat dengan persekongkolan.

Pada tahun 2011, Toto, yang menjabat Kasubag TU, Rumah Tangga, dan Kepegawaian Bagian Umum Setdakab Kuansing, mempertemukan Susilowadi dengan Sukarmis di Kantor Bupati Kuansing. Susilowadi diberitahu bahwa tanahnya akan diganti rugi oleh Pemkab Kuansing. Sukarmis kemudian meminta agar berkoordinasi dengan Suhasman.

Sukarmis juga memerintahkan Hardy Yakub untuk menyusun anggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing tanpa melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan RPJP, dan tidak tertuang dalam rencana strategis di SKPD. Hardy Yakub kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan memasukkan kegiatan pembebasan tanah ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan APBD 2013 sebesar Rp5.309.850.009.

Penganggaran kembali dilakukan pada APBD 2014 sebesar Rp47.784.400.000 untuk pembangunan Hotel Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati Kuansing. Sukarmis juga meminta Hardy Yakub untuk mengubah studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri), sehingga lokasi pembangunan dipindahkan ke samping Gedung Abdoel Rauf, tanah milik almarhum Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Pembebasan lahan dilakukan tanpa memperhatikan nilai objek pajak. Akta penjualan dan pembelian tanah disamarkan, dan sampai saat ini, pembebasan lahan belum disertifikatkan serta masih atas nama almarhum Susilowadi. Pembangunan Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya juga terbengkalai hingga negara dirugikan.

Perbuatan Sukarmis bersama Hardy Yakub dan Suhasman menyebabkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran dari APBD Kuansing 2013 sebesar Rp5.259.020.000 untuk lahan kepada Susilowadi. Pembebasan lahan ini menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp47.784.400.000 dari APBD 2014.

Namun, hingga 2015, Hotel Kuansing tidak dapat dimanfaatkan karena tidak ada pengelola, dan hotel tersebut dalam kondisi rusak berat. Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp22.637.294.608.

Atas perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada Jumat (20/7/2024) dengan agenda meminta keterangan saksi.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Kepung THM New Paragon Pekanbaru

    Manajemen New Paragon Bantah Fasilitasi Pesta Waria, Polisi Lakukan Pendalaman

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan intensif terkait video viral yang diduga memperlihatkan pesta waria di tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Syarif Kasim, Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan terhadap manajemen tempat hiburan, tamu, serta pihak-pihak yang terekam dalam video tersebut. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta SIK MH mengatakan, pihaknya tengah […]

  • Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Kini Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin berlibur di musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025! Dinas Perhubungan Riau melalui UPT Pengelolaan Perhubungan (UPT PP) Wilayah I Kota Dumai menambah jam operasional Roro di Pelabuhan Dumai-Rupat. Penambahan ini resmi berlaku sejak 20 Desember 2024. Jika biasanya layanan Roro berakhir pukul 18.30 WIB, kini […]

  • KSOP Kelas IV Bagansiapiapi Sosialisasikan SKK, Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan

    KSOP Kelas IV Bagansiapiapi Sosialisasikan SKK, Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bagansiapiapi – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bagansiapiapi menggelar sosialisasi Surat Keterangan Kecakapan (SKK), pembagian E-Pas Kecil, serta penyerahan life jacket kepada nelayan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor KSOP setempat sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran nelayan tradisional. Kegiatan yang merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Perhubungan […]

  • Target Emas di Porprov 2026, Askot PSSI Dumai Cari Talenta Baru di Kejuaraan Futsal

    Target Emas di Porprov 2026, Askot PSSI Dumai Cari Talenta Baru di Kejuaraan Futsal

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Kejuaraan Futsal Asosiasi Kota Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askot PSSI) Dumai resmi bergulir dengan semangat tinggi. Sebanyak 24 tim futsal dari berbagai penjuru Kota Dumai siap unjuk gigi dalam ajang yang memperebutkan Piala Bergilir Walikota Dumai. Event yang berlangsung mulai 13 hingga 15 September 2024 ini bukan hanya sekadar kompetisi […]

  • Rayakan HUT ke-12, PT Pelabuhan Dumai Berseri Gelar Sunat Massal dan Bagikan Sembako

    Rayakan HUT ke-12, PT Pelabuhan Dumai Berseri Gelar Sunat Massal dan Bagikan Sembako

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Berseri menggelar kegiatan sosial berupa sunat massal dan pembagian sembako kepada warga kurang mampu. Kegiatan ini digelar pada Minggu, (7/7/2025)  dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, di Kantor Lurah Purnama. Dalam sambutannya, Sugiyarto memberikan apresiasi […]

  • Terekam di TikTok! Tiga Pelaku Pungli di Simpang TPI Purnama Diciduk Tim Raga Polres Dumai

    Terekam di TikTok! Tiga Pelaku Pungli di Simpang TPI Purnama Diciduk Tim Raga Polres Dumai

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Tim Raga Polres Dumai menangkap tiga pria pelaku pungli terhadap sopir truk di Dumai Barat setelah aksinya viral di TikTok. Barang bukti sepeda motor turut diamankan. Tim Raga Polres Dumai berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Dumai Barat pada Minggu pagi (29/6). Ketiga pria […]

expand_less