Breaking News
light_mode
Beranda » Viral » Siswa dan Guru di Riau Dilarang Aktifkan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

Siswa dan Guru di Riau Dilarang Aktifkan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Resmi! Disdik Riau batasi total penggunaan HP di SMA, SMK, dan SLB mulai Februari 2026. Guru dan siswa dilarang aktifkan ponsel, sanksi tegas menanti!

Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) atau handphone (hp) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan, teknologi informasi harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pembatasan penggunaan handphone diperlukan agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

“Teknologi informasi sejatinya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penggunaannya (hp) di sekolah perlu dibatasi,” ujar Erisman Yahya, dikuttip dari riaupos.co, Senin (26/1).

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sebagai langkah pendukung, sekolah diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.

Disdik Riau juga mengimbau orang tua agar berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat, bebas dari konten kekerasan, pornografi, dan konten negatif lainnya.

Selain itu, sekolah diwajibkan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone yang diletakkan di gerbang utama dan ruang kelas, memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kepala satuan pendidikan juga dapat membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau pelaksanaan kebijakan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Disdik Riau. Kebijakan ini juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Meski demikian, pembatasan penggunaan handphone dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.

Disdik Riau menetapkan, kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Jika hasil evaluasi dinilai positif, maka kebijakan tersebut akan diberlakukan secara efektif.

Kepala SMAN 6 Pekanbaru Drs Yon Hendri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan, SMAN 6 Pekanbaru telah menerapkan kebijakan serupa sejak dua tahun lalu. “Sekitar 90 persen isi kebijakan ini sudah kami terapkan lebih awal. Kebijakan tersebut telah kami sampaikan kepada orang tua dan ditembuskan ke dinas,’’ jelasnya.

’Awalnya memang ada sebagian kecil orang tua yang komplain. Namun setelah dua bulan, justru mereka meminta maaf dan mengucapkan terima kasih karena merasakan manfaatnya dalam membentuk karakter siswa,” tambahnya.

Sementara itu, seorang wali murid bernama Joko, warga Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai menilai, pembatasan penggunaan handphone di sekolah sangat tepat. Ia juga menekankan pentingnya peran guru dalam kebijakan ini.

Menurutnya, guru harus dibekali kemampuan teknologi agar proses belajar mengajar tetap relevan dan menarik bagi siswa. Pasalnya, sulit juga melakukan pengawasan terhadap ribuan siswa. “Meskipun dilakukan pembatasan, jangan sampai gurunya gagap teknologi,” ujarnya.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

    Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KabarViral – Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, dan rekannya Renita alias Rere, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sinta Siahaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi antara Maret […]

  • Todong Kasir dengan Senpi, Dua Perampok Gasak Rp5 Juta di ATM Mini Mandau

    Todong Kasir dengan Senpi, Dua Perampok Gasak Rp5 Juta di ATM Mini Mandau

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • 0Komentar

    DURI (KABARVIRAL.CO) – Dua perampok bersenjata api beraksi di ATM mini kawasan Mandau, Bengkalis. Pelaku membawa kabur uang Rp5 juta usai menodong kasir wanita dan kini diburu polisi. Dua pelaku perampokan di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) mini di Mandau, Bengkalis dengan menodongkan senjata api (senpi) ke kasirnya, berhasil membawa kabur uang tunai […]

  • Penetapan Caleg Terpilih di Meranti Ditunda, KPU Tunggu Keputusan MK

    Penetapan Caleg Terpilih di Meranti Ditunda, KPU Tunggu Keputusan MK

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti membatalkan jadwal pleno terbuka penetapan calon legislatif (caleg) terpilih yang telah dijadwalkan sebelumnya. PEMBATALAN ini diumumkan secara resmi meskipun undangan dan persiapan titik lokasi di Gedung Afifa, Jalan Banglas Selatpanjang, telah dilakukan untuk Kamis (1/8/2024). Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos, mengonfirmasi keputusan pembatalan tersebut. “Benar, […]

  • KPK Ungkap Modus “Japrem” di Proyek PUPR Riau, Uang Mengalir ke Kepala Daerah

    KPK Ungkap Modus “Japrem” di Proyek PUPR Riau, Uang Mengalir ke Kepala Daerah

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL,  JAKARTA – KPK mengungkap modus jatah preman (japrem) dalam proyek Dinas PUPR Riau yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp1,6 miliar diduga bagian dari setoran proyek kepada kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus jatah preman dalam pengadaan proyek pada Dinas Pekerjaan […]

  • polisi merazia tempat hiburan malam.

    Polres Dumai Razia Tempat Hiburan Malam, Satu Pengunjung Positif Narkoba

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • 0Komentar

    Polres Dumai merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Dumai pada Kamis (18/7/2024) malam dan menemukan satu pengunjung positif narkoba. POLRES Dumai menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Dumai pada Kamis (18/7/2024) malam. Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si ini bertujuan untuk memberantas peredaran […]

  • Coretax Bikin Pusing Wajib Pajak, Menkeu Akui Aktivasi Mandiri Rumit

    Coretax Bikin Pusing Wajib Pajak, Menkeu Akui Aktivasi Mandiri Rumit

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengakui aktivasi akun Coretax secara mandiri cukup rumit. Ia meminta DJP membuat panduan lebih jelas jelang pelaporan SPT 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait keluhan masyarakat mengenai sulitnya aktivasi akun Coretax secara mandiri. Ia mengakui proses aktivasi tersebut memang terasa rumit bagi sebagian wajib […]

expand_less