Penetapan Caleg Terpilih di Meranti Ditunda, KPU Tunggu Keputusan MK
- calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti membatalkan jadwal pleno terbuka penetapan calon legislatif (caleg) terpilih yang telah dijadwalkan sebelumnya.
PEMBATALAN ini diumumkan secara resmi meskipun undangan dan persiapan titik lokasi di Gedung Afifa, Jalan Banglas Selatpanjang, telah dilakukan untuk Kamis (1/8/2024).
Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos, mengonfirmasi keputusan pembatalan tersebut.
“Benar, pleno yang telah kami jadwalkan akan berlangsung pada hari ini terpaksa batal. Padahal undangan dan persiapan telah kami laksanakan matang jauh beberapa hari sebelum ini,” ungkap Hanafi.
Pembatalan pleno penetapan ini disebabkan adanya gugatan terhadap hasil pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa kabupaten di Riau yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami baru tahu ada gugatan dari Golkar ke MK, ya terpaksa kami batalkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Hanafi menyatakan bahwa KPU Kepulauan Meranti belum mengetahui secara spesifik materi gugatan yang dilayangkan oleh partai yang dinakhodai oleh Airlangga Hartarto tersebut.
“Belum tahu spesifik. Apakah Meranti turut masuk dalam materi gugatan atau tidak, itu yang kami belum tahu,” bebernya.
KPU Kepulauan Meranti akan menunggu informasi lebih lanjut dari MK mengenai apakah PSU Meranti termasuk dalam materi gugatan.
Hanafi menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menjadwalkan ulang penetapan calon legislatif terpilih jika Meranti tidak masuk dalam gugatan.
“Jika PSU Meranti tidak masuk dalam gugatan, maka setelah ini KPU Meranti tetap akan menunggu surat resmi dari KPU untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan penetapan calon legislatif terpilih 2024,” terang Hanafi.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






