Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Janji Palsu SK Bupati, Oknum Guru PNS Tipu 53 Karyawan Yayasan di Pelalawan

Janji Palsu SK Bupati, Oknum Guru PNS Tipu 53 Karyawan Yayasan di Pelalawan

  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Pangkalan Kerinci  – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum guru PNS di Kabupaten Pelalawan terungkap setelah korban-korbannya melapor ke pihak berwenang. Oknum guru berinisial J ini diduga menipu 53 karyawan sekolah yayasan dengan janji palsu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai honorer Pemkab Pelalawan.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2023 ketika J menghubungi Tini Febriyanti, kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan. J menawarkan kepada Tini dan karyawan sekolah yayasan lainnya SK Bupati untuk posisi honorer dengan gaji Rp 1.550.000 per bulan bagi lulusan SMA dan Rp 2.200.000 per bulan bagi lulusan S-1. J mengklaim memiliki koneksi kuat yang bisa mempercepat proses penerbitan SK tersebut.

Untuk memuluskan aksi penipuannya, J meminta para calon honorer untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp 5 juta dengan janji bahwa SK akan segera diterbitkan. Dari 53 karyawan sekolah yayasan yang terjebak dalam modus ini, terkumpul sekitar Rp 400 juta.

Namun, janji manis tersebut tak kunjung menjadi kenyataan. Salah satu korban, Selfi, memutuskan untuk memviralkan kasus ini di media sosial, membuka mata para korban lainnya bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Akibat ulah J, para karyawan yayasan yang sudah menyerahkan uang mereka mulai menuntut pengembalian dana. Hingga akhirnya, 23 orang di antaranya mendatangi Tini untuk meminta uang mereka kembali setelah menyadari bahwa SK yang dijanjikan hanyalah tipu muslihat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, mengonfirmasi bahwa J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

“Kami telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan 35 dokumen sebagai alat bukti dalam kasus ini. Tersangka J akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru mulai 14 Agustus hingga 2 September 2024,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membawa hukuman berat bagi pelaku.(Red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kerinci, Pencarian Berakhir Duka

    Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kerinci, Pencarian Berakhir Duka

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Pelalawan – Seorang bocah berinisial AYA (13) ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang sejak Sabtu (19/10/2024). Korban diduga tenggelam di Sungai Kerinci, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Pencarian intensif dilakukan oleh tim gabungan hingga jasad korban ditemukan pada Ahad (20/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut keterangan orang tua korban, AYA meninggalkan rumah sekitar pukul 12.00 WIB […]

  • pengedar sabu di Duri Barat,

    Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Duri Barat, 10 Paket Diamankan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polisi menangkap pengedar sabu di Duri Barat, Mandau, Bengkalis. Dari tangan tersangka EF alias Erik, petugas mengamankan 10 paket sabu siap edar seberat 10,71 gram. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EF alias Erik (40) diamankan di sebuah rumah di […]

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    KPK Minta Kepala Daerah Stop Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal karena rawan menjadi celah korupsi dan konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini bukan tanpa […]

  • Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

    Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Sidrap – Seorang ibu rumah tangga muda berinisial F (21) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial setelah aksinya melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi TikTok tersebar luas. Video tersebut memperlihatkan F bersama seorang pria yang ternyata bukan suaminya, melainkan mantan kekasihnya. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video live […]

  • Dari Selatpanjang Hendak ke Cirebon, Kapal Tanker Nyaris Meledak di Selat Air Hitam

    Dari Selatpanjang Hendak ke Cirebon, Kapal Tanker Nyaris Meledak di Selat Air Hitam

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • 0Komentar

    Sebuah kapal tanker KM Lintas Bahari 28 yang membawa muatan sagu dari Kota Selatpanjang ke Cirebon nyaris meledak saat terbakar di perairan Selat Air Hitam, Kepulauan Meranti, Senin (29/7/2024) petang. INSIDEN ini terjadi saat kapal tersebut tengah lego jangkar di tengah laut, mengakibatkan kepulan asap hitam tebal yang terlihat dari kejauhan. Api pertama kali terlihat […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan di Ajang IDEAS 2026

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan di Ajang IDEAS 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRA.CO)— PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih tiga penghargaan prestisius dibidang kehumasan dalam ajang The 5th Indonesia DEI & ESG Awards (IDEAS) 2026 yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7).  Dalam ajang tersebut, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai berhasil memboyong tiga penghargaan […]

expand_less