Janji Palsu SK Bupati, Oknum Guru PNS Tipu 53 Karyawan Yayasan di Pelalawan
- calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
- print Cetak

Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring SH MH dan Kasi Intelijen Robby SH MH memberikan keterangan pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pangkalan Kerinci – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum guru PNS di Kabupaten Pelalawan terungkap setelah korban-korbannya melapor ke pihak berwenang. Oknum guru berinisial J ini diduga menipu 53 karyawan sekolah yayasan dengan janji palsu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai honorer Pemkab Pelalawan.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2023 ketika J menghubungi Tini Febriyanti, kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan. J menawarkan kepada Tini dan karyawan sekolah yayasan lainnya SK Bupati untuk posisi honorer dengan gaji Rp 1.550.000 per bulan bagi lulusan SMA dan Rp 2.200.000 per bulan bagi lulusan S-1. J mengklaim memiliki koneksi kuat yang bisa mempercepat proses penerbitan SK tersebut.
Untuk memuluskan aksi penipuannya, J meminta para calon honorer untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp 5 juta dengan janji bahwa SK akan segera diterbitkan. Dari 53 karyawan sekolah yayasan yang terjebak dalam modus ini, terkumpul sekitar Rp 400 juta.
Namun, janji manis tersebut tak kunjung menjadi kenyataan. Salah satu korban, Selfi, memutuskan untuk memviralkan kasus ini di media sosial, membuka mata para korban lainnya bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Akibat ulah J, para karyawan yayasan yang sudah menyerahkan uang mereka mulai menuntut pengembalian dana. Hingga akhirnya, 23 orang di antaranya mendatangi Tini untuk meminta uang mereka kembali setelah menyadari bahwa SK yang dijanjikan hanyalah tipu muslihat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, mengonfirmasi bahwa J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Kami telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan 35 dokumen sebagai alat bukti dalam kasus ini. Tersangka J akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru mulai 14 Agustus hingga 2 September 2024,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membawa hukuman berat bagi pelaku.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






