Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Janji Palsu SK Bupati, Oknum Guru PNS Tipu 53 Karyawan Yayasan di Pelalawan

Janji Palsu SK Bupati, Oknum Guru PNS Tipu 53 Karyawan Yayasan di Pelalawan

  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Pangkalan Kerinci  – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum guru PNS di Kabupaten Pelalawan terungkap setelah korban-korbannya melapor ke pihak berwenang. Oknum guru berinisial J ini diduga menipu 53 karyawan sekolah yayasan dengan janji palsu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai honorer Pemkab Pelalawan.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2023 ketika J menghubungi Tini Febriyanti, kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan. J menawarkan kepada Tini dan karyawan sekolah yayasan lainnya SK Bupati untuk posisi honorer dengan gaji Rp 1.550.000 per bulan bagi lulusan SMA dan Rp 2.200.000 per bulan bagi lulusan S-1. J mengklaim memiliki koneksi kuat yang bisa mempercepat proses penerbitan SK tersebut.

Untuk memuluskan aksi penipuannya, J meminta para calon honorer untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp 5 juta dengan janji bahwa SK akan segera diterbitkan. Dari 53 karyawan sekolah yayasan yang terjebak dalam modus ini, terkumpul sekitar Rp 400 juta.

Namun, janji manis tersebut tak kunjung menjadi kenyataan. Salah satu korban, Selfi, memutuskan untuk memviralkan kasus ini di media sosial, membuka mata para korban lainnya bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Akibat ulah J, para karyawan yayasan yang sudah menyerahkan uang mereka mulai menuntut pengembalian dana. Hingga akhirnya, 23 orang di antaranya mendatangi Tini untuk meminta uang mereka kembali setelah menyadari bahwa SK yang dijanjikan hanyalah tipu muslihat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, mengonfirmasi bahwa J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

“Kami telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan 35 dokumen sebagai alat bukti dalam kasus ini. Tersangka J akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru mulai 14 Agustus hingga 2 September 2024,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membawa hukuman berat bagi pelaku.(Red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Sita Rp1,4 Triliun dari Kasus Duta Palma Group, Uang Disamarkan di Berbagai Lokasi

    Kejagung Sita Rp1,4 Triliun dari Kasus Duta Palma Group, Uang Disamarkan di Berbagai Lokasi

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan penyitaan aset dalam kasus korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group. Hingga saat ini, total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp1,4 triliun, yang berasal dari sejumlah perusahaan dan pihak terkait. Diirektur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), mengungkapkan […]

  • Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Pemerintah Kota Dumai mengajukan penundaan Porprov Riau XI 2026 akibat beban keuangan daerah dan pengurangan dana transfer pusat. Sebelumnya, Kabupaten Siak juga meminta penundaan karena defisit anggaran dan utang daerah. Keduanya mengusulkan Porprov digeser ke 2027. Surat permohonan penundaan Porprov Riau XI dari Kota Dumai beredar luas di media sosial. Surat itu bernomor 400.4/332/DISKOPAR-OR […]

  • Remaja 15 Tahun Tertangkap Curi Perhiasan Emas 26 Gram di Dumai

    Remaja 15 Tahun Tertangkap Curi Perhiasan Emas 26 Gram di Dumai

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MF harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri perhiasan emas seberat 26 gram di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Rabu (14/08/24), setelah menerima laporan dari korban pencurian. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kanit Reskrim […]

  • Mantan Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD, Rugikan Negara Rp8,16 Miliar

    Mantan Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD, Rugikan Negara Rp8,16 Miliar

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Berkas perkara dugaan korupsi dana swakelola dan pembangunan gedung SD di Dinas Pendidikan Rohil dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka, mantan Kadisdik AA dan Ketua Pelaksana SYF, resmi dilimpahkan ke JPU setelah ditemukan kerugian negara Rp8,16 miliar. Kasus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, dan […]

  • Siswa SD Negeri Gandasari di Desa Sindangkerta, Bandung Barat, yang menjadi korban keracunan massal setelah mengonsumsi nasi kotak berisi ayam tepung.

    Nasi Kotak Ayam Tepung Berujung Petaka! Ratusan Orang Dirawat Akibat Keracunan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • 0Komentar

    Keracunan massal melanda Desa Sindangkerta, Bandung Barat, dengan 118 orang dirawat akibat mengonsumsi nasi kotak berisi ayam tepung. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat tengah menyelidiki insiden ini. KERACUNAN massal melanda Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berawal dari gejala keracunan yang dialami beberapa siswa SD Negeri Gandasari, Kampung Bojongmareme. Pada Selasa (25/6/2024) […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Jadi Narasumber di Forum Nasional KLH

    Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Jadi Narasumber di Forum Nasional KLH

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Produksi Sungai Pakning membagikan praktik baik implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan pada Rapat Kerja Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut yang diselenggarakan oleh Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) […]

expand_less