Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H. Sulaiman SS. MH Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp Group.

H. Sulaiman SS MH terbukti gamang menjalankan kewenangan sebagai Plt Bupati Rokan Hilir. Hal tersebut diketahui karena surat yang ditandatangani H. Sulaiman SS MH tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati.

Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati. Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati. Tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu.

Tidak hanya itu, Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwasanya jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan “untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014. Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.

Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir. Sekali lagi kami tegaskan “DI luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir Kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir”. Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan. Tutup Kalna Surya Siregar SH.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Detik-Detik Atap Pentas Ambruk di Lapangan Tugu Bengkalis, Pengendara Motor Nyaris Jadi Korban

    Detik-Detik Atap Pentas Ambruk di Lapangan Tugu Bengkalis, Pengendara Motor Nyaris Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • 0Komentar

    Sebuah insiden mengerikan terjadi di Lapangan Tugu Bengkalis pada Jumat siang (19/07/24) ketika atap pentas di lokasi tersebut ambruk.  KEJADIAN ini nyaris menelan korban jiwa, seorang pengendara motor yang beruntung berhasil selamat dari reruntuhan. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video amatir yang merekam detik-detik ambruknya atap pentas itu viral di media sosial pada Ahad (21/07/24). […]

  • Pemerintah Pastikan Pelni, Pelindo, dan ASDP Digabung

    Pemerintah Pastikan Pelni, Pelindo, dan ASDP Digabung, Target 220 BUMN

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Pemerintah memastikan penggabungan Pelni, Pelindo, dan ASDP berlanjut pada 2026 sebagai bagian perampingan BUMN menuju 220 perusahaan. Pemerintah memastikan penggabungan BUMN transportasi juga akan berlanjut di 2026. Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf mengatakan tiga BUMN transportasi yang akan digabungkan yakni PT Pelni (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, dan PT ASDP Indonesia […]

  • Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pemuda 19 tahun dibekuk polisi usai menjambret ibu-ibu yang sedang mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku ditangkap beserta barang bukti handphone dan motor. Tim Responsif Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polresta Dumai bergerak cepat menindaklanjuti laporan ibu-ibu yang dijambret. Pelaku berinisial RSH (19) ditangkap. “Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan yang […]

  • Polisi Gerebek Bandar Sabu di Basilam Baru, 54 Paket Diamankan

    Polisi Gerebek Bandar Sabu di Basilam Baru, 54 Paket Diamankan

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus peredaran sabu di Basilam Baru, Dumai. Seorang pria berinisial ZR diamankan bersama 54 paket sabu seberat ±10,26 gram. Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan oleh Polsek Sungai Sembilan. Seorang pria berinisial ZR berhasil diamankan bersama puluhan paket kecil narkotika jenis sabu di kediamannya di Kelurahan Basilam Baru, […]

  • Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Siak untuk mengisi tiga posisi kepala dinas akan segera ditutup pada Sabtu (6/7/2024). Namun, hingga H-1 penutupan, belum ada pelamar yang mengajukan berkas untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

    Hingga H-1 Penutupan Lelang Jabatan, Belum Ada Pelamar untuk Kepala Disdikbud Siak

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Siak untuk mengisi tiga posisi kepala dinas akan segera ditutup pada Sabtu (6/7/2024). Namun, hingga H-1 penutupan, belum ada pelamar yang mengajukan berkas untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). SEJAK pendaftaran dibuka pada 22 Juni 2024, baru ada enam pelamar yang mengajukan berkas untuk dua […]

  • Sopir Bus AKAP Positif Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Lilin di Inhu

    Sopir Bus AKAP Positif Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Lilin di Inhu

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Polres Indragiri Hulu mengamankan sopir bus AKAP rute Pekanbaru–Bandung yang positif narkoba saat tes urine dalam Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 di Rengat Barat. Dalam operasi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Inhu bersama petugas Pos Pelayanan Ops Lilin melakukan tes kesehatan dan tes urine terhadap para sopir bus, khususnya pengemudi bus Antar Kota […]

expand_less