Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H. Sulaiman SS. MH Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp Group.

H. Sulaiman SS MH terbukti gamang menjalankan kewenangan sebagai Plt Bupati Rokan Hilir. Hal tersebut diketahui karena surat yang ditandatangani H. Sulaiman SS MH tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati.

Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati. Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati. Tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu.

Tidak hanya itu, Kalna Surya Siregar melanjutkan bahwasanya jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan “untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014. Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.

Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir. Sekali lagi kami tegaskan “DI luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir Kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir”. Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan. Tutup Kalna Surya Siregar SH.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Pekanbaru Sidak Gudang Distributor Minyakita

    Polresta Pekanbaru Sidak Gudang Distributor Minyakita

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap takaran minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kegiatan ini berlangsung di gudang distributor Minyakita di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (11/3), guna memastikan tidak ada pengurangan volume yang merugikan masyarakat. “Dalam rangka pengecekan minyak goreng merek Minyakita, kami […]

  • Perempuan Ditemukan Tewas di Genangan Air Lintas Duri-Dumai, Keluarga Tolak Visum

    Perempuan Ditemukan Tewas di Genangan Air Lintas Duri-Dumai, Keluarga Tolak Visum

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Duri – Seorang perempuan bernama Riska Wahyuni (31), warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, ditemukan tewas di genangan air di Lintas Duri-Dumai Km 125 pada Minggu (08/09/2024) pagi. Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh Kim (61), seorang pedagang yang tengah berjualan di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 08.15 WIB. Kim menjelaskan, awalnya […]

  • Pengunjung Sidang PN Pekanbaru Diamankan Karena Selundupkan Sabu untuk Terdakwa

    Pengunjung Sidang PN Pekanbaru Diamankan Karena Selundupkan Sabu untuk Terdakwa

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, berinisial DAK, diamankan petugas pada Selasa (10/9/2024) setelah mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke salah satu terdakwa. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas pengawalan tahanan yang curiga dengan gerak-gerik DAK saat hendak memberikan kantong plastik kepada terdakwa. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, […]

  • 13 Orang Tewas Akibat Serangan Harimau di  Riau, Jikalahari Sebut Deforestasi Jadi Pemicu Utama

    Harimau Sumatera Terekam CCTV Berkeliaran di Permukiman Warga Siak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Harimau Sumatera terekam CCTV berkeliaran di permukiman warga Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Siak. BBKSDA Riau turun tangan lakukan mitigasi dan imbau warga waspada. Keresahan melanda warga RT 14/RW 14, Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, setelah seekor Harimau Sumatera terpantau berkeliaran di area permukiman. Satwa dilindungi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV milik […]

  • Pengguna TikTok di AS Akan Kehilangan Akses Mulai Januari 2025

    Pengguna TikTok di AS Akan Kehilangan Akses Mulai Januari 2025

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Amerika Serikat (AS) bersiap menghadapi perubahan besar di dunia digital. Pengguna aplikasi TikTok di AS hanya memiliki waktu beberapa minggu lagi untuk menikmati platform milik ByteDance tersebut sebelum resmi dilarang mulai 19 Januari 2025. Keputusan ini muncul setelah pengadilan banding AS, pada Jumat (6/12/2024), menguatkan undang-undang yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari induk […]

  • BP3MI Riau Gerebek Wisma Amira Dumai, Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal ke Kamboja

    BP3MI Riau Gerebek Wisma Amira Dumai, Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal ke Kamboja

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Upaya pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Provinsi Riau menuju Kamboja berhasil digagalkan oleh tim gabungan. Dalam operasi pencegahan yang dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sebanyak lima calon PMI berhasil diselamatkan sebelum mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui jalur laut Pelabuhan Dumai. Kelima calon PMI yang diamankan terdiri dari empat […]

expand_less