Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Nelayan Ditangkap di Bengkalis, Bawa Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Nelayan Ditangkap di Bengkalis, Bawa Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Bengkalis – Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal Malaysia di wilayah Pambang Pesisir, Kabupaten Bengkalis. Seorang nelayan berinisial MT alias Boboi terciduk membawa berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (31/08/2024) dini hari, berkat informasi dari masyarakat. “Kami mengamankan barang bukti berupa 1.163,96 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, 2,95 gram ganja, dan 6 butir pil ekstasi jenis Happy Five,” kata Manang pada Senin (09/09/2024).

Manang menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Nelayan 2 Parit III, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil menangkap MT.

“Dalam interogasi awal, MT mengaku menjemput narkotika tersebut di perbatasan Malaysia bersama ayahnya, S, dan seseorang berinisial D. Barang-barang tersebut milik seseorang berinisial Do, dan MT hanya bertugas untuk mengedarkannya di wilayah Bengkalis dan Bantan,” jelas Manang.

Saat ini, polisi masih memburu ayah tersangka, S, dan rekannya D, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara ini. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap Do, yang disebut sebagai pemilik barang, juga tengah dilakukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT telah dibawa ke Polres Bengkalis. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi methampetamine dan tetrahidrokanabinol. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Manang.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia ODOL di Tol Pekanbaru-Dumai, 119 Truk Terjaring Pelanggaran

    Razia ODOL di Tol Pekanbaru-Dumai, 119 Truk Terjaring Pelanggaran

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Sebanyak 119 kendaraan truk terjaring dalam operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang digelar di ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) pada 26 hingga 27 Februari 2025. Razia ini melibatkan PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola tol, Polda Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV). “Razia digelar […]

  • Pasangan di Selatpanjang Ini Terpaksa Menikah di Penjara Akibat Kasus Kekerasan Seksual

    Pasangan di Selatpanjang Ini Terpaksa Menikah di Penjara Akibat Kasus Kekerasan Seksual

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kisah cinta pasangan asal Selatpanjang ini berakhir tragis setelah mereka terpaksa menikah di balik jeruji besi akibat kasus kekerasan seksual yang menjerat sang calon suami. Rais dan RA, yang telah lama menjalin hubungan, akhirnya melangsungkan pernikahan di Masjid Ar-Rahman, Mako Polres Kepulauan Meranti, pada Sabtu (10/08/24) dengan suasana penuh haru dan ketidakpastian. RAIS, yang kini […]

  • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Persoalkan Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’

    PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Persoalkan Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Permintaan maaf Hotman dinilai belum tulus. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Direktur […]

  • Program Vokasi Nonmigas PHR: Nyalakan Harapan Generasi Muda Riau Lewat Teknisi AC

    Program Vokasi Nonmigas PHR: Nyalakan Harapan Generasi Muda Riau Lewat Teknisi AC

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Almaida Romi, 19 tahun sempat limbung dengan masa depannya usai menamatkan sekolah di bangku pondok pesantren, di kampung halamannya, di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Terbesit ingin melanjutkan pendidikan ke bangku perguruan tinggi, namun harapan itu pupus karena keterbatasan biaya. Disisi lain, tanpa keterampilan khusus, pemuda ini tidak begitu percaya diri untuk melamar […]

  • Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Kini Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin berlibur di musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025! Dinas Perhubungan Riau melalui UPT Pengelolaan Perhubungan (UPT PP) Wilayah I Kota Dumai menambah jam operasional Roro di Pelabuhan Dumai-Rupat. Penambahan ini resmi berlaku sejak 20 Desember 2024. Jika biasanya layanan Roro berakhir pukul 18.30 WIB, kini […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelalawan, Motor Hasil Curian Dijual ke DPO

    Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelalawan, Motor Hasil Curian Dijual ke DPO

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pelalawan  – Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (32), yang beralamat di RT 08/RW 04, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 di Desa Perhentian Luas, Logas, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi […]

expand_less