Berulang Kali Cabuli Remaja, Pria Paruh Baya Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara
- calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seorang pria paruh baya di Kecamatan Tualang, Siak, diringkus polisi akibat perbuatannya mencabuli seorang anak berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Ahad (04/08/24), dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
KAPOLSEK Tualang, Kompol Hendri, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pria paruh baya tersebut telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk diperiksa lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Hendri pada Rabu (07/08/24).
Kompol Hendri menjelaskan, kejadian itu terungkap berawal dari laporan pihak keluarga korban yang datang ke Polsek Tualang pada Ahad (04/08/24) sekitar pukul 13.00 WIB. “Orangtua korban mendapat kabar lewat telepon bahwa anaknya berada di rumah pelaku,” jelasnya.
Tanpa menunggu waktu, pihak kepolisian langsung bergerak bersama Bhabinkamtibmas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, tim kepolisian menggerebek rumah pelaku dan mendapati pelaku dan korban sedang berada dalam kamar.
Menurut informasi yang diperoleh, korban awalnya pamit dari rumah pada Ahad (04/08/24) pukul 12.00 WIB untuk mengerjakan tugas kelompok sekolah di rumah temannya. Namun, beberapa saat kemudian, orangtua korban mendapat telepon bahwa anaknya justru berada di rumah pelaku.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Tualang. “Kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mendapati keduanya berada dalam kamar. Pelaku dan korban kemudian kami amankan ke Mapolsek Tualang untuk interogasi,” kata Kompol Hendri.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban. Dengan membujuk rayu, pelaku berhasil membuat korban menuruti keinginannya.
Kini, atas perbuatannya yang bejat tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Kompol Hendri.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






