Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelalawan, Motor Hasil Curian Dijual ke DPO
- calendar_month Senin, 26 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pelalawan – Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (32), yang beralamat di RT 08/RW 04, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 di Desa Perhentian Luas, Logas, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di RT 04/RW 01, Kelurahan Langgam. Kejadian ini baru dilaporkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 21.28 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar STNK asli Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BM 4843 IJ, nomor rangka MH1JFU114GK532460, dan nomor mesin JFU1E-1538852 atas nama Norma Yulita, serta dua kunci motor Honda Vario tersebut. Kapolsek menyebutkan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp 8 juta.
Peristiwa ini bermula ketika korban pulang dari rumah salah satu pemuka adat di Kelurahan Langgam sekitar pukul 21.45 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di halaman samping rumah dalam keadaan terkunci. Saat korban hendak berangkat salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB, ia tidak menemukan sepeda motornya yang telah hilang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah seorang laki-laki diduga pelaku telah meninggalkan rumah sejak kejadian bersama istrinya, dengan mematikan nomor handphone agar tidak bisa dihubungi. Berdasarkan penelusuran akun Facebook atas nama “L Lek Sek Sek”, diketahui bahwa motor Honda Vario milik korban ada pada pelaku.
Unit Reskrim Polsek Langgam kemudian berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Langgam untuk mencari identitas istri pelaku, dan informasi diperoleh bahwa mereka berada di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing. Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban di Kelurahan Langgam dan menjualnya seharga Rp 2 juta kepada A alias Limput Syang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kepolisian bergerak menuju rumah Limput di Benai, namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong, diduga Limput telah melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






