Menkeu Singgung Ganja Saat Tegaskan Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Pemerintah menegaskan tidak akan membuka ruang legal bagi aktivitas thrifting berbasis impor pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa barang bekas tetap dilarang masuk ke Indonesia, sekaligus memperingatkan para importir dan pelaku thrifting untuk menghentikan praktik tersebut demi melindungi industri tekstil nasional.
“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang bekas kan dilarang?” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Ia menepis anggapan bahwa keberadaan pajak dapat mengubah status barang ilegal menjadi legal. Purbaya bahkan mencontohkan bahwa logika tersebut tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum apa pun. “Sudah jelas itu ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak,” ucapnya.
Purbaya mengungkap pemerintah telah mengantongi nama-nama importir yang kerap memasukkan pakaian bekas dari luar negeri, terutama dari Tiongkok. Menurutnya, pengawasan semakin ketat sehingga pola impor illegal tidak lagi mudah dilakukan. “Nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasa impor segala macam,” jelasnya.
Ia menyerukan pelaku thrifting untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas dan mulai beralih ke produk lokal. Langkah ini, katanya, dibutuhkan guna memulihkan industri tekstil nasional yang selama bertahun-tahun tertekan oleh derasnya barang impor murah. “Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Ke depan kita akan tindak. Sekarang pun kita periksa terus,” tegasnya. ***
Editor: Isa
Sumber: rmol.id
- Penulis: Redaksi






