Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu 1,1 Kg Diamankan
- calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Bengkalis – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap jaringan narkoba internasional dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MT (45) alias Boboy dan DSS (47), serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.163,96 gram. Selain itu, polisi juga menyita aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total Rp750 juta yang terkait dengan kejahatan narkoba tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Polres Bengkalis, Jumat (20/9) sore. “Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional dan telah beroperasi sejak 2008,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.
Tersangka pertama, MT, ditangkap di Jalan Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, pada Sabtu (31/8) pukul 01.00 WIB. MT berperan sebagai kurir dan polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.163,96 gram, 10 butir pil ekstasi, daun ganja kering seberat 2,95 gram, 6 tablet happy five, serta uang tunai Rp400 ribu.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengambil narkotika jenis sabu di tengah laut di perbatasan Indonesia-Malaysia. “MT mengaku diupah Rp10 juta untuk melakukan pengiriman ini,” kata Kapolres.
Tersangka kedua, DSS, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bathin Solapan pada Selasa (27/8). Dari penggeledahan, polisi menemukan 63 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai Rp4 juta.
Pengembangan kasus ini mengarah pada pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan DSS. Total aset yang disita dari DSS mencapai Rp750 juta, termasuk dua surat tanah, satu sepeda motor, buku BPKB, ATM, dan uang tunai sebesar Rp240,6 juta. DSS diketahui menggunakan keuntungan dari narkoba untuk membeli kebun sawit.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan internasional ini,” tutup Kapolres.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi







