Kurir Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti 372 Gram di Sungai Salak, Inhil
- calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sat Res Narkotika Polres Inhil berhasil mengamankan seorang kurir narkotika berinisial ZA (47) dengan barang bukti 372,8 gram sabu di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Penangkapan terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
TERSANGKA ZA dikenal sering bertransaksi narkotika di wilayah Sungai Salak. Ia diringkus bersama barang bukti berupa sabu seberat 372,8 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor di pinggir jalan provinsi.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, penyelidikan terhadap pelaku sudah dilakukan tiga hari sebelumnya berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitasnya.
“Laporan dari warga, pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak,” ujar Kasat Narkoba.
Saat penangkapan, pelaku sedang berada di pinggir jalan provinsi. Disaksikan oleh dua warga sekitar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket plastik berisi sabu.
Selain itu, di rumah pelaku ditemukan lagi empat paket sabu, timbangan digital, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba juga menyatakan bahwa ZA positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan dikenai pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






