Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti
- calendar_month Senin, 8 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pegi Setiawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum karena gagal menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan.
DALAM sidang yang digelar pada Senin, Hakim Eman Sulaeman menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. “Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi tidak sah menurut hukum. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak memberikan bukti rinci mengenai dua alat bukti yang diperlukan. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” tegas Eman.
Dengan putusan ini, Polda Jawa Barat diperintahkan untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya. Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 dengan tuduhan sebagai salah satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa hanya satu buronan yang tersisa.
Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan setelah kisahnya diangkat menjadi film. Berdasarkan laporan Tempo, penyelidikan dan penyidikan kasus ini menunjukkan sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan bukti visum dan klaim adanya luka tusukan yang tidak terbukti pada korban.**
- Penulis: Redaksi







