Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Polda Jabar Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti

  • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pegi Setiawan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum karena gagal menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan.

DALAM sidang yang digelar pada Senin, Hakim Eman Sulaeman menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. “Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi tidak sah menurut hukum. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak memberikan bukti rinci mengenai dua alat bukti yang diperlukan. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” tegas Eman.

Dengan putusan ini, Polda Jawa Barat diperintahkan untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya. Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 dengan tuduhan sebagai salah satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan bahwa hanya satu buronan yang tersisa.

Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan setelah kisahnya diangkat menjadi film. Berdasarkan laporan Tempo, penyelidikan dan penyidikan kasus ini menunjukkan sejumlah kejanggalan, termasuk perubahan bukti visum dan klaim adanya luka tusukan yang tidak terbukti pada korban.**

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadishub Said Effendi bersama Walikota Dumai H Paisal disela pemotongan hewan qurban di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Dumai Selasa (18/06/2024).

    Rayakan Idul Adha 1445 H, Dishub Dumai Sembelih 11 Hewan Qurban

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, Kabarviral – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar acara pemotongan hewan qurban, Selasa (18/6/2024). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Said Effendi, S.E M.M yang turut menyaksikan dan berpartisipasi dalam proses pemotongan bersama seluruh jajarannya, termasuk Tenaga Kerja Perjanjian Kontrak (TKPK). Hadir […]

  • Empat Ruko Hangus Terbakar di Bangko, Sumber Api dari Kedai Kopi

    Empat Ruko Hangus Terbakar di Bangko, Sumber Api dari Kedai Kopi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Sungai Garam, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Sedikitnya empat unit bangunan semi permanen ludes dilalap api dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api pertama kali terlihat muncul dari sebuah kedai kopi milik warga […]

  • Kuasa Hukum ME Penuhi Undangan Klarifikasi di Polsek Bangko Terkait Penipuan dan Penggelapan

    Kuasa Hukum ME Penuhi Undangan Klarifikasi di Polsek Bangko Terkait Penipuan dan Penggelapan

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kuasa hukum mantan Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, Alfikri, S.H., M.H., C.I.R.P, menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, terkait dugaan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada kliennya. Alfikri menyampaikan, dalam agenda klarifikasi tersebut pihaknya memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya berbeda dengan tuduhan […]

  • Apical Fasilitasi Perbaikan Jembatan dan Jalan di Lubuk Gaung

    Apical Fasilitasi Perbaikan Jembatan dan Jalan di Lubuk Gaung

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Apical, pengolah minyak nabati berkelanjutan, melalui unit bisnisnya di Dumai menyalurkan bantuan untuk memperbaiki Jembatan Sungai Nerbit dan simpang empat Pasar Nerbit di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Perbaikan dilakukan pada bagian urukan jembatan di kedua sisi dan jalan di sekitar simpang yang rusak parah. Kondisi ini […]

  • PHR Regional 1 Terima Sertifikat ISO 9001:2015

    PHR Regional 1 Terima Sertifikat ISO 9001:2015

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera (PHR Regional 1) menerima Sertifikat ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh TUV SUD Indonesia. Penyerahan sertifikat dirangkaikan dengan penandatanganan kebijakan mutu sebagai wujud komitmen manajemen dalam menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh fungsi dan aspek operasional. Direktur Utama PHR Regional […]

  • Dua Orang Diamankan Polisi di Kampung Dalam Pekanbaru

    Dua Orang Diamankan Polisi di Kampung Dalam Pekanbaru, Sabu dan Ekstasi Disita

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni seorang laki-laki berinisial M BN alias Naim dan seorang perempuan berinisial Ardha. Keduanya diamankan saat berada […]

expand_less