Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » [HOAKS] Pesan Berantai Soal Razia Pajak STNK di Inhil, Dishub dan Polres Tegaskan Tidak Benar

[HOAKS] Pesan Berantai Soal Razia Pajak STNK di Inhil, Dishub dan Polres Tegaskan Tidak Benar

  • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, KABARVIRAL – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir diresahkan dengan beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang mengklaim akan dilaksanakannya razia besar-besaran pajak kendaraan bermotor oleh pihak Pemda, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa razia akan menargetkan kendaraan yang menunggak pajak STNK lebih dari tiga tahun. Bahkan, pesan itu menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak akan langsung “dikandangkan” serta dikenakan biaya derek dan parkir hingga Rp 400 ribu per hari.

Tak hanya itu, pesan tersebut juga menyebutkan waktu pelaksanaan razia secara rinci, yakni pada pukul 10.00–12.00 WIB, 15.00–17.00 WIB, 22.00–24.00 WIB, dan dini hari pukul 03.00–05.00 WIB.

Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Indrawansyah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan razia pajak kendaraan seperti yang disebutkan.

“Kada tahu jua. Kalau razia STNK biasanya orang Samsat. Dishub kada suah razia STNK. Kita razia palingan tentang KIR, izin trayek, dan kendaraan ODOL,” ujar Indrawansyah saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Senin (14/4/2025).

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri.

“Hoaks,” tulis Fandri singkat.

Cek Fakta Dulu, Jangan Asal Sebar

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup pesan tanpa adanya klarifikasi dari sumber resmi.

Informasi palsu seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan kritis terhadap segala bentuk informasi yang diterima. Silakan cek ke instansi resmi jika ragu atau menemukan informasi yang mencurigakan,” kata AKP Fandri.(red/isa)

Sumber: Beritainhil.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabur ke Siak, Dua Pelaku Curanmor di Dumai Akhirnya Tersungkur oleh Timah Panas

    Kabur ke Siak, Dua Pelaku Curanmor di Dumai Akhirnya Tersungkur oleh Timah Panas

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di Jalan Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Dumai berakhir tragis setelah mereka mencoba melarikan diri ke Siak. Kedua pelaku, AN alias NN (41) dan AS alias AJ (43), dilumpuhkan dengan timah panas oleh pihak kepolisian saat hendak ditangkap. PENANGKAPAN terjadi pada Kamis (27/06/24), ketika Polres Dumai bekerja […]

  • Dua Pencuri Dibekuk Polisi di Rohul, Salah Satunya Residivis Ternama 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Dua Pencuri Dibekuk Polisi di Rohul, Salah Satunya Residivis Ternama 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul). Kedua tersangka yang berinisial ES (19) dan AMA alias Ipin (45) merupakan warga Kecamatan Rambah Samo. Kasus ini menarik perhatian publik karena tersangka AMA diketahui sebagai residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara. KASAT RESKRIM Polres […]

  • Diduga Janggal, Hipemarohi  Pertanyakan Besaran Anggaran Bimtek PBJ di BPKAD Rohil Tahun 2024

    Diduga Janggal, Hipemarohi  Pertanyakan Besaran Anggaran Bimtek PBJ di BPKAD Rohil Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL — Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru mempertanyakan transparansi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2024. Ketua Hipemarohi Pekanbaru, Akas Virmandi, mengungkapkan kecurigaannya setelah menerima sejumlah informasi di lapangan terkait dugaan […]

  • Bongkar Dugaan Titipan di SMAN Plus Riau, Erwin Sitompul Desak KPK Turun Tangan 

    Bongkar Dugaan Titipan di SMAN Plus Riau, Erwin Sitompul Desak KPK Turun Tangan 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Dugaan praktik titipan dalam PPDB SMAN Plus Riau menyeret nama pejabat baru Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pemerhati pendidikan desak KPK turun tangan. Dunia pendidikan di Provinsi Riau kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, dugaan praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah unggulan, SMA Negeri Plus […]

  • Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Rohil, Hanya Karena Pesan Singkat di HP

    Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Rohil, Hanya Karena Pesan Singkat di HP

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko akhirnya terkuak. DALAM press release yang disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di Selasar Humas Polres Rohil, Sabtu (20/7/2024) terungkap bahwa, pelaku pembunuhan sadis terhadap Putri Mayasari (21) adalah pacarnya sendiri, AS alias Icun […]

  • Libur dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari, Catat Tanggal Pentingnya

    Libur dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari, Catat Tanggal Pentingnya

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL  – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan tersebut dituangkan dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor […]

expand_less