30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Rp2,17 Miliar Uang Korupsi SPPD Fiktif
- calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
- print Cetak

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Sebanyak 30 pegawai Setwan DPRD Riau mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif senilai Rp2,17 miliar pada Senin (22/01/2025).
Pengembalian uang dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi Gedung DPRD Riau beberapa waktu lalu. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, total uang yang disita penyidik kini mencapai Rp9,28 miliar.
“Uang ini menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus SPPD fiktif,” ujar Kombes Ade, Rabu (22/01/2025).
Hingga kini, ratusan penerima aliran dana masih belum mengembalikan uang. Para penerima diberikan batas waktu hingga akhir Januari 2025 untuk melunasi pengembalian.
“Kami akan tetapkan status tersangka jika mereka tak mengembalikan uang,” tegas Kombes Ade.
Penerima aliran dana berasal dari ASN, tenaga ahli, dan pegawai honorer Setwan DPRD Riau. Sebelumnya, dari 401 penerima, sebanyak 353 orang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Jumlah uang yang diterima bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta,” ungkapnya.
Ditreskrimsus Polda Riau juga menyita berbagai aset, termasuk motor Harley Davidson, apartemen, rumah, tanah, dan barang-barang mewah.
“Ada empat unit apartemen di Batam, tanah di Sumbar, dan rumah di Pekanbaru yang sudah disita,” tambahnya.
Kerugian negara akibat korupsi SPPD fiktif diperkirakan mencapai Rp162 miliar dari total anggaran Rp206 miliar. Hasil audit BPKP Riau akan dijadikan acuan final untuk penyidikan.
“Setelah audit selesai, kami akan menetapkan tersangka melalui gelar perkara di Bareskrim Polri,” tutup Kombes Ade. (red/cakaplah)
- Penulis: Redaksi






