Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Rohil, Hanya Karena Pesan Singkat di HP
- calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko akhirnya terkuak.
DALAM press release yang disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di Selasar Humas Polres Rohil, Sabtu (20/7/2024) terungkap bahwa, pelaku pembunuhan sadis terhadap Putri Mayasari (21) adalah pacarnya sendiri, AS alias Icun (22), yang terbakar cemburu setelah melihat pesan singkat di HP korban.
Dalam keterangannya, Kapolres Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa tubuh Putri Mayasari ditemukan di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 12:00 WIB. Berkat gerak cepat jajaran Polres Rohil, pelaku berhasil ditangkap kurang dari tiga jam setelah mayat korban ditemukan.
“Tersangka ini adalah pacar korban, yang ditangkap di tempat keramaian tidak jauh dari rumah temannya di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko,” ungkap Kapolres.
Motif pembunuhan tersebut terungkap sebagai kecemburuan setelah AS menemukan pesan singkat di HP Putri Mayasari yang dikirim oleh lelaki lain.
“Kecemburuan ini yang memicu pelaku melakukan aksi kejamnya,” jelas Kapolres.
Isa Imam Syahroni menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, rasa marah dan cemburu yang memuncak membuat pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban ke besi beton hingga pingsan.
“Saat korban pingsan, pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum menenggelamkan tubuh korban di parit dengan cara menginjaknya,” lanjutnya.
Pelaku kemudian meninggalkan korban sambil membawa HP dan uang milik korban. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor CB 150R warna merah, satu unit handphone Infinix warna biru, uang tunai Rp 50 ribu, satu set pakaian korban, serta rekaman CCTV dan VER.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana.
“Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






