Skandal CPO Rp14 Triliun, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan di Pekanbaru dan Medan
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Pekanbaru dan Medan, menyusul penetapan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Penggeledahan dilakukan di kantor-kantor perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Dalam kasus ini, CPO diduga direkayasa menjadi limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) maupun Palm Acid Oil (PAO) guna menghindari pungutan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat,” ujar Anang, Kamis (12/2/2026).
Meski belum merinci dokumen maupun aset yang telah diamankan, Anang memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir sangat besar, yakni berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Kerugian tersebut diduga timbul akibat penghindaran bea keluar dan pungutan ekspor melalui rekayasa dokumen serta perubahan klasifikasi barang.
Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan kolusi antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara. Sejumlah pejabat disebut menerima imbalan atau kick back untuk memuluskan proses administrasi ekspor.
Dari unsur pemerintah, Kejagung telah menetapkan LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MZ yang menjabat Kepala Seksi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru sebagai tersangka.
Sementara dari pihak swasta, delapan orang direktur perusahaan eksportir turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.
“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” kata Anang menutup keterangannya.
Hingga kini, Kejagung terus mengembangkan perkara guna menelusuri potensi tambahan tersangka serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.***
Sumber: okezone.com
- Penulis: Redaksi






