Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia

Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia

  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang warga negara Singapura, Chan Chee Keen Kenneth (45), yang juga dikenal dengan nama Ken Chaniago, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/1/2025). Ia didakwa memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus paspor Indonesia.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, termasuk staf loket Edi Irwan, dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fadila Yudha Waskita Ginting.

Edi Irwan menceritakan, terdakwa datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB bersama tiga orang rekannya. “Terdakwa mengatakan ingin membuat paspor baru karena paspor lamanya hilang,” ungkap Edi.

Namun, selama wawancara, Edi mulai merasa janggal. Alih-alih menjawab sendiri, justru rekan-rekan terdakwa yang menjelaskan. Ketika ditanya soal nama belakang “Chaniago”, terdakwa mengaku itu adalah marga dari ibunya yang berasal dari Padang.

“Hal ini membuat saya curiga, apalagi terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia dan memiliki wajah keturunan Tionghoa,” lanjut Edi. Ia kemudian melaporkan kecurigaannya kepada atasannya, Fadila Yudha Waskita Ginting.

Fadila Yudha membenarkan laporan tersebut dan menginstruksikan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terdakwa akhirnya mengakui bahwa ia adalah warga negara Singapura.

“Dia mengaku membuat paspor untuk acara di Pekanbaru dan mengatakan memiliki keluarga di sini,” kata Ginting. Untuk memastikan kebenaran, tim imigrasi menghubungi Konsulat Jenderal Singapura di Batam. Dari hasil verifikasi, terdakwa dinyatakan benar adalah warga negara Singapura.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat keterangan domisili, surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit iPhone 15 Pro Max.

Dalam sidang, Ken Chaniago yang didampingi penerjemah membantah seluruh tuduhan. Namun, para saksi tetap pada keterangannya dan menyatakan bahwa dokumen yang digunakan terdakwa tidak asli.

Atas perbuatannya, Ken Chaniago didakwa melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengar keterangan tambahan dari para saksi dan terdakwa.(red/isa)

Sumber: Cakaplah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih Peringkat Tertinggi Implementasi SAKIP 2024, Dishub Dumai Buktikan Kinerja Transparan dan Terukur

    Raih Peringkat Tertinggi Implementasi SAKIP 2024, Dishub Dumai Buktikan Kinerja Transparan dan Terukur

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai menyelenggarakan kegiatan strategis penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efektif. Acara yang dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini digelar di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Dumai pada Senin (30/06/2025). Agenda utama pertemuan tersebut meliputi Sosialisasi Hasil Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2024 […]

  • Janda Beranak Dua di Inhu Ditangkap Polisi, Simpan 11 Paket Sabu di Toples Putih

    Janda Beranak Dua di Inhu Ditangkap Polisi, Simpan 11 Paket Sabu di Toples Putih

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • 0Komentar

    RENGAT, KABARVIRAL — Seorang janda beranak dua di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan 11 paket kecil narkoba jenis sabu di dalam sebuah toples putih. Pelaku, Nuraini alias Nora (38), warga Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, diringkus jajaran Polres Inhu dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 00.30 […]

  • Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau, tengah viral di media sosial. Korban, yang berinisial AN (13), dianiaya oleh seorang wanita berinisial SC (21) karena cemburu suaminya melakukan video call dengan korban. KEJADIAN ini terekam dalam sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan SC, yang mengenakan kemeja hitam dan […]

  • Hari Perhubungan Nasional ke-53, Dishub Dumai Berbagi Sembako dan Gelar Donor Darah

    Hari Perhubungan Nasional ke-53, Dishub Dumai Berbagi Sembako dan Gelar Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-53, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengadakan serangkaian kegiatan sosial pada Senin (17/9/2024). Berfokus pada aksi kemanusiaan, Dishub Dumai menggelar kegiatan donor darah dan pembagian paket sembako kepada panti asuhan serta warga kurang mampu yang berada di sekitar Kota Dumai. Kegiatan ini menjadi wujud nyata […]

  • Viral di X, Benarkah Kutil Kelamin Tak Dicover BPJS Kesehatan?

    Viral di X, Benarkah Kutil Kelamin Tak Dicover BPJS Kesehatan?

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO)- BPJS Kesehatan memastikan pengobatan kutil kelamin masih ditanggung program JKN selama peserta aktif dan mengikuti prosedur layanan kesehatan berjenjang sesuai indikasi medis. Ramai di media sosial X soal pengobatan kutil kelamin menggunakan BPJS Kesehatan. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah penyakit tersebut masih ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa warganet mengaku bingung karena […]

  • KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

    KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan milik pengusaha yang diduga terlibat korupsi kuota haji 2023–2024. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan 17 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Aset yang […]

expand_less