Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia

Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia

  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang warga negara Singapura, Chan Chee Keen Kenneth (45), yang juga dikenal dengan nama Ken Chaniago, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/1/2025). Ia didakwa memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus paspor Indonesia.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, termasuk staf loket Edi Irwan, dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fadila Yudha Waskita Ginting.

Edi Irwan menceritakan, terdakwa datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB bersama tiga orang rekannya. “Terdakwa mengatakan ingin membuat paspor baru karena paspor lamanya hilang,” ungkap Edi.

Namun, selama wawancara, Edi mulai merasa janggal. Alih-alih menjawab sendiri, justru rekan-rekan terdakwa yang menjelaskan. Ketika ditanya soal nama belakang “Chaniago”, terdakwa mengaku itu adalah marga dari ibunya yang berasal dari Padang.

“Hal ini membuat saya curiga, apalagi terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia dan memiliki wajah keturunan Tionghoa,” lanjut Edi. Ia kemudian melaporkan kecurigaannya kepada atasannya, Fadila Yudha Waskita Ginting.

Fadila Yudha membenarkan laporan tersebut dan menginstruksikan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terdakwa akhirnya mengakui bahwa ia adalah warga negara Singapura.

“Dia mengaku membuat paspor untuk acara di Pekanbaru dan mengatakan memiliki keluarga di sini,” kata Ginting. Untuk memastikan kebenaran, tim imigrasi menghubungi Konsulat Jenderal Singapura di Batam. Dari hasil verifikasi, terdakwa dinyatakan benar adalah warga negara Singapura.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat keterangan domisili, surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit iPhone 15 Pro Max.

Dalam sidang, Ken Chaniago yang didampingi penerjemah membantah seluruh tuduhan. Namun, para saksi tetap pada keterangannya dan menyatakan bahwa dokumen yang digunakan terdakwa tidak asli.

Atas perbuatannya, Ken Chaniago didakwa melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengar keterangan tambahan dari para saksi dan terdakwa.(red/isa)

Sumber: Cakaplah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Megawati Hangestri Bawa Red Sparks Ukir 10 Kemenangan Beruntun di V-League

    Megawati Bawa Red Sparks Ukir 10 Kemenangan Beruntun di V-League

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • 0Komentar

    KABAR VIRAL – Red Sparks terus menunjukkan ketangguhan mereka di V-League 2025. Dengan perjuangan dramatis, tim asal Daejeon ini berhasil mencatatkan kemenangan ke-10 beruntun setelah mengalahkan IBK Altos dengan skor 3-2. Pendukung Red Sparks dibuat tegang saat timnya berjuang mengalahkan IBK Altos dalam laga sengit lima set. Red Sparks sebenarnya unggul di dua set awal […]

  • Pemerkosa dan Penganiaya Mahasiswi Bengkalis, Tersangka MR Ditangkap Polisi

    Pemerkosa dan Penganiaya Mahasiswi Bengkalis, Tersangka MR Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • 0Komentar

    Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Desa Damai, Bengkalis. Tersangka berinisial MR (19), warga Bantan Tua, ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) pagi. PENANGKAPAN ini dilakukan oleh tim dari Polres Bengkalis, yang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni gunting, baju, serta celana panjang yang diduga digunakan saat kejadian. Kasat […]

  • Kebakaran melanda Asrama Pancasila di Pekanbaru. Enam petak rumah hangus terbakar Rabu sore, kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

    Kebakaran di Asrama Pancasila Pekanbaru, Enam Petak Rumah Hangus Terbakar

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kebakaran melanda kawasan Asrama Pancasila di Jalan Sukoharjo, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Rabu (31/12/2025) sore. Sedikitnya enam petak rumah dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung mengundang perhatian warga sekitar. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, melalui Koordinator […]

  • Pawai Obor Digelar 5 Juni, 900 Peserta Siap Ramaikan Malam Takbir di Dumai

    Pawai Obor Digelar 5 Juni, 900 Peserta Siap Ramaikan Malam Takbir di Dumai

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Kesra menggelar Lomba Pawai Obor Idaman II pada 5 Juni 2025, dalam rangka menyambut Idul Adha 1446 H. Diikuti 18 tim dengan total 900 peserta, lomba ini terbuka untuk pelajar dan umum, dengan hadiah jutaan rupiah dan piala Wali Kota Dumai. Kabag Kesejahteraan masyarakat Wilsubandi, menyampaikan bahwa […]

  • Ridwan Kamil, Aura Kasih dan Atalia Praratya

    Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih Memanas, Sikap Atalia Praratya Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Isu kedekatan Ridwan Kamil dengan penyanyi Aura Kasih terus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Spekulasi dan tuduhan silih berganti bermunculan, membentuk opini liar di ruang publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kedua pihak yang namanya terseret dalam isu tersebut. Di tengah riuhnya pembahasan warganet, perhatian publik justru tertuju pada istri […]

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – KPK resmi menaikkan batas nominal pelaporan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, hadiah pernikahan hingga rekan kerja kini maksimal Rp1,5 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. […]

expand_less