Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – KPK resmi menaikkan batas nominal pelaporan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, hadiah pernikahan hingga rekan kerja kini maksimal Rp1,5 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam peraturan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas harus dilaporkan kepada KPK.

Salah satu pengubahan utama menyangkut batas nominal pelaporan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.

Perubahan juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini meningkat menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian nilai nominal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan perubahan nilai rupiah.

“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya Rp 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menambahkan, nominal Rp 1 juta saat ini dinilai sudah tidak relevan, sehingga nilai di atas Rp 1,5 juta seharusnya sudah dikategorikan sebagai gratifikasi.

Setyo berharap aturan baru ini dapat mencegah terjadinya praktik suap oleh pejabat atau penyelenggara negara. Menurutnya, adanya batas waktu pelaporan selama 30 hari dimaksudkan agar potensi gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Dengan kondisi seperti itu diharapkan diharapkan tidak sampai menjadi perbuatan suap,” tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan aturan pelaporan gratifikasi dengan maksud untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.

” Selain itu, untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” pungkasnya.(red)

Sumber: jawapos.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Besar Kesultanan Siak Geram: Logo Dicatut Tanpa Izin

    Keluarga Besar Kesultanan Siak Geram: Logo Dicatut Tanpa Izin

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KabarViral – Keluarga Besar Kesultanan Siak angkat bicara terkait penyalahgunaan logo kesultanan. Mereka mengingatkan semua pihak untuk tidak mencatut logo Kesultanan Siak tanpa izin. Pengetua Keluarga Besar Kesultanan Siak, Tengku Amarudin, yang didampingi timbalannya Tengku Musa, Sekretaris Tengku Wira, dan keluarga besar kesultanan lainnya, menyampaikan pernyataan tegas pada Jumat (7/2/25) di kediaman pribadi Tengku […]

  • Pengedar Narkoba di Pekanbaru Lompat dari Lantai 2 Saat Digerebek Polisi

    Pengedar Narkoba di Pekanbaru Lompat dari Lantai 2 Saat Digerebek Polisi

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KabarViral – Aksi penangkapan pengedar narkoba di Pekanbaru berlangsung dramatis. Seorang pelaku berinisial AB (23) nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/2/2025) di sebuah rumah di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim Operasi Khusus (Opsnal) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang melakukan […]

  • Vina Ungkap Trauma Akibat KDRT dan Penelantaran di Sidang Pengadilan Bengkalis

    Vina Ungkap Trauma Akibat KDRT dan Penelantaran di Sidang Pengadilan Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • 0Komentar

    Vina (32) akhirnya buka suara tentang pengalaman pahit yang dialaminya selama menikah dengan IMC (35). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (2/7/2024), Vina mengungkapkan penderitaan yang dialaminya akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran oleh suaminya. MELALUI Penasehat Hukumnya, Heppy Aritonang, SH, dari kantor Hukum Nanda Saputra dan Associate, Vina […]

  • Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Edi Rusma Dinata

    Puluhan Sekolah di Riau Terlambat Isi PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KabarViral – Tak hanya SMKN 3 Pekanbaru, puluhan sekolah lain di Riau juga mengalami keterlambatan dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Akibatnya, banyak siswa yang terancam gagal mendaftar ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Edi Rusma […]

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    KPK Minta Kepala Daerah Stop Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal karena rawan menjadi celah korupsi dan konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini bukan tanpa […]

  • Sekolah Baru Harapan Baru, Apical dan Pemko Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung

    Sekolah Baru Harapan Baru, Apical dan Pemko Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL — Lebih dari 100 siswa SDN 001 Lubuk Gaung kini dapat belajar di lingkungan yang lebih aman dan nyaman menyusul diresmikannya kompleks sekolah baru yang dibangun atas kerja sama antara Apical Group dan Pemerintah Kota Dumai. Gedung baru ini menggantikan fasilitas lama yang terletak di dekat perlintasan kendaraan berat yang dapat meningkatkan risiko […]

expand_less