Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – KPK resmi menaikkan batas nominal pelaporan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, hadiah pernikahan hingga rekan kerja kini maksimal Rp1,5 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam peraturan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas harus dilaporkan kepada KPK.

Salah satu pengubahan utama menyangkut batas nominal pelaporan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.

Perubahan juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini meningkat menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian nilai nominal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan perubahan nilai rupiah.

“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya Rp 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menambahkan, nominal Rp 1 juta saat ini dinilai sudah tidak relevan, sehingga nilai di atas Rp 1,5 juta seharusnya sudah dikategorikan sebagai gratifikasi.

Setyo berharap aturan baru ini dapat mencegah terjadinya praktik suap oleh pejabat atau penyelenggara negara. Menurutnya, adanya batas waktu pelaporan selama 30 hari dimaksudkan agar potensi gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Dengan kondisi seperti itu diharapkan diharapkan tidak sampai menjadi perbuatan suap,” tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan aturan pelaporan gratifikasi dengan maksud untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.

” Selain itu, untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” pungkasnya.(red)

Sumber: jawapos.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari “Emas Hitam” ke Batik, PHR Sukses Pikat Pengunjung di Dumai Expo 2026

    Dari “Emas Hitam” ke Batik, PHR Sukses Pikat Pengunjung di Dumai Expo 2026

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO)-  Stan PHR di Dumai Expo 2026 sukses mencuri perhatian dengan konsep edukatif dan interaktif, mengenalkan industri hulu migas kepada pelajar sekaligus memadukan teknologi dan budaya lokal. Suara riuh antusiasme dan decak kagum memecah suasana di area Dumai Expo 2026 saat puluhan siswa mengerumuni sebuah stan yang tampak futuristik sekaligus edukatif. Di tengah hiruk-pikuk […]

  • Semangat Harkitnas 2026, Pertamina Kilang Dumai Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai

    Semangat Harkitnas 2026, Pertamina Kilang Dumai Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO)— Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 menjadi pengingat penting bahwa kebangkitan bangsa tidak hanya dimaknai melalui perjuangan di bidang pendidikan dan persatuan, tetapi juga membangun generasi masa depan yang sehat, tangguh dan berkualitas. Hal ini selaras dengan semangat Harkitnas 2026 yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema ini menegaskan pentingnya […]

  • Penggerebekan di Jalan Melur, Polisi Amankan Pria 29 Tahun Beserta 400 Gram Ganja

    Penggerebekan di Jalan Melur, Polisi Amankan Pria 29 Tahun Beserta 400 Gram Ganja

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • 0Komentar

    PANGKALAN KERINCI, KABARVRAL – Seorang pria berinisial OEP (29) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Melur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/1/2025). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga rumah tersebut sering dijadikan tempat […]

  • Isu Rumah Bandar Narkoba Viral di Panipahan, Polisi Gercep Cek Lokasi

    Isu Rumah Bandar Narkoba Viral di Panipahan, Polisi Gercep Cek Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rohil – Viral di media sosial ajakan aksi menutup rumah yang disebut-sebut terkait peredaran narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, langsung direspons cepat aparat kepolisian. Polsek Panipahan memastikan setiap informasi yang beredar tidak dibiarkan begitu saja, sekaligus menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat secara profesional. Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah S.H., M.H., menegaskan pihaknya […]

  • KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Diduga Terkait Jasa Pemanduan Kapal

    KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Diduga Terkait Jasa Pemanduan Kapal

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Tim Pidsus Kejati Riau menggeledah kantor KSOP dan Pelindo Dumai terkait dugaan perkara jasa pemanduan kapal yang berhubungan dengan penerimaan negara. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo di Dumai, terkait penyelidikan dugaan perkara yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan, Rabu […]

  • Retret di Akmil Usai Pelantikan, Paisal & Sugiyarto Akan Jalani Latihan Fisik dan Mental

    Retret di Akmil Usai Pelantikan, Paisal & Sugiyarto Akan Jalani Latihan Fisik dan Mental

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa serta telah memiliki keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025. Pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, sebelum para kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Wali Kota Dumai terpilih, Paisal, yang […]

expand_less