Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – KPK resmi menaikkan batas nominal pelaporan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, hadiah pernikahan hingga rekan kerja kini maksimal Rp1,5 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Dalam peraturan terbaru itu ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas harus dilaporkan kepada KPK.

Salah satu pengubahan utama menyangkut batas nominal pelaporan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta.

Perubahan juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Batas yang semula Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam setahun, kini meningkat menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian nilai nominal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan perubahan nilai rupiah.

“Kita melihat bahwa angka Rp 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp 1,5 juta sekarang. Nah jadi artinya Rp 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menambahkan, nominal Rp 1 juta saat ini dinilai sudah tidak relevan, sehingga nilai di atas Rp 1,5 juta seharusnya sudah dikategorikan sebagai gratifikasi.

Setyo berharap aturan baru ini dapat mencegah terjadinya praktik suap oleh pejabat atau penyelenggara negara. Menurutnya, adanya batas waktu pelaporan selama 30 hari dimaksudkan agar potensi gratifikasi tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Dengan kondisi seperti itu diharapkan diharapkan tidak sampai menjadi perbuatan suap,” tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan aturan pelaporan gratifikasi dengan maksud untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.

” Selain itu, untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” pungkasnya.(red)

Sumber: jawapos.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dumai Raih Penghargaan Nasional atas Penerapan EFT dalam Dana Kelurahan

    Dumai Raih Penghargaan Nasional atas Penerapan EFT dalam Dana Kelurahan

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai meraih penghargaan nasional atas penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) dalam alokasi dana kelurahan berbasis ekologi, diserahkan pada Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI 2025 di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Pada acara Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI “Menapak Paradigma Baru: Inovasi dan Integritas untuk Pendanaan Hijau yang Transformatif” , Wakil Walikota Dumai […]

  • Motor Curian Ditemukan di Kandis, Dua Warga Bumi Ayu Diamankan Polres Dumai

    Motor Curian Ditemukan di Kandis, Dua Warga Bumi Ayu Diamankan Polres Dumai

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan S.I.K., M.S.I […]

  • Mantan Kadishub Bengkalis Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi RoRo

    Mantan Kadishub Bengkalis Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi RoRo

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis berinisial MAP dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Bengkalis. MAP diketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis. Ia dilantik Bupati Bengkalis pada 21 November 2025 […]

  • Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar rapat sekaligus pemberian sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan serta pengaturan kerja baru bagi petugas PJU, Selasa (11/6/2024).

    Dishub Dumai Tingkatkan Kinerja Petugas PJU dengan Sertifikasi dan Pembagian Regu Kerja Baru

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, Kabarviral – Dalam upaya meningkatkan kinerja dan keselamatan kerja petugas Penerangan Jalan Umum (PJU), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar rapat penting yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Said Effendi, S.E., M.M., bersama bidang Prasarana (PJU). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dishub Dumai, Jl. HR. Soebrantas, Selasa (11/6/2024) ini juga membahas pemberian sertifikasi […]

  • Dinkes Dumai Evaluasi Pencegahan Stunting, Fokus pada Pengukuran dan Intervensi Serentak

    Dinkes Dumai Evaluasi Pencegahan Stunting, Fokus pada Pengukuran dan Intervensi Serentak

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai mengadakan pertemuan penting bertajuk “Evaluasi Hasil Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting” pada Selasa (30/7/2024). Acara ini bertujuan untuk meninjau ulang upaya yang telah dilakukan dalam menekan angka stunting di Kota Dumai, sekaligus merumuskan strategi baru untuk menghadapi tantangan yang muncul. Pertemuan ini menghadirkan tiga narasumber […]

  • Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI dan Gelar Apel Siaga Pengamanan

    Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI dan Gelar Apel Siaga Pengamanan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai, 13 Maret 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) secara resmi telah mengaktifkan Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 1447 Hijriah untuk memastikan ketersediaan pasokan energi nasional tetap aman dan andal selama periode RAFI 2026. Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Pertamina Dumai, Tengku Muhammad […]

expand_less