Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Disita

  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan barang haram dari Malaysia. Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja keras Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba, Iptu Donny Binsar, serta tim yang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berskala internasional ini. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba di Indonesia, khususnya di Riau, yang merupakan pintu masuk strategis bagi jaringan narkotika internasional.

“Paling luar biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).

Kapolda menegaskan bahwa selama tiga tahun menjabat di Riau, ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar yang pernah terjadi. Operasi ini dilakukan dengan teknik profesional serta melibatkan kerja sama erat antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Selama tiga tahun saya di sini, Kapolres paling hebat mengungkap narkoba, 87 kilo lebih sabu dan 51 ribu lebih butir ekstasi, ini sangat luar biasa,” ungkapnya.

Ia juga memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah Riau untuk tidak ragu dalam mengejar dan menangkap pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri. Penegakan hukum akan terus menjadi prioritas utama guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., menjelaskan bahwa Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus besar ini dengan operasi gabungan yang melibatkan Tim Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis.

“Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis,” tuturnya.

Dua tersangka dalam kasus ini, JM (38) dan IF (22), berasal dari Kabupaten Bengkalis dan berperan sebagai kurir. Mereka bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat.

Saat dilakukan patroli laut pada Selasa (11/2/2025) pukul 22.00 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan speedboat mencurigakan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Ketika tim mencoba menghentikan kapal, para pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan dan ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 87,68 kilogram yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan lima karung goni bertuliskan huruf Thailand. Selain itu, tim juga menemukan 51.882 butir pil ekstasi yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih. Barang bukti lain yang diamankan termasuk dua unit ponsel dan speedboat bermesin Yamaha.

“Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar. Jumlah narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Pol Anom Karibianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Edwin L. Sengka, S.I.K., serta perwakilan dari Bea Cukai Bengkalis dan pejabat terkait lainnya.

Penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.(red/isa)

 

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balita di Rohul Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rokan Setelah 10 Hari Hanyut

    Balita di Rohul Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rokan Setelah 10 Hari Hanyut

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • 0Komentar

    PASIRPENGARAIAN, KABARVIRAL – Setelah 10 hari dinyatakan hilang, balita bernama Adam (3), warga Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Rokan, tersangkut di tumpukan sampah dan kayu di tepi sungai oleh warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, […]

  • Polres Dumai Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba, Tersangka Terancam Hukuman Mati

    Polres Dumai Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkoba, Tersangka Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika pada Kamis (17/10/2024). Seorang tersangka berinisial MS alias S, seorang buruh harian lepas, ditangkap oleh petugas di kawasan Jalan Tenaga, Gang Pasar, Kelurahan Dumai Kota, setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti […]

  • Kecelakaan Maut di Tempuling, Azhari Tewas di Tempat, Istri Luka Berat

    Kecelakaan Maut di Tempuling, Azhari Tewas di Tempat, Istri Luka Berat

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, KABARVIRAL – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Provinsi, tepatnya di Parit 7, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (14/4/2025) sore. Seorang pengendara sepeda motor bernama Azhari (55) dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian usai bertabrakan dengan sebuah mobil yang diduga kendaraan angkutan umum atau travel. Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pukul […]

  • Supir Asal Sumbar Ditangkap di Dumai, 18 Paket Sabu Diamankan

    Supir Asal Sumbar Ditangkap di Dumai, 18 Paket Sabu Diamankan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Satresnarkoba Polres Dumai menangkap supir asal Sumbar di Bagan Besar, Bukit Kapur, dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 6,18 gram. Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. pada Selasa (17/2/2026) pukul 20.30 WIB di Jalan Inpres I RT.009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, tim operasional berhasil […]

  • Pria 42 Tahun Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga di Sungai Sembilan

    Pria 42 Tahun Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga di Sungai Sembilan

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pria berinisial I (42) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Sungai Sembilan setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga. Insiden ini terjadi di Jalan Rejosari Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan. Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H SIK MM, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP, […]

  • Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

    Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (30/7/2026), tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun […]

expand_less