Breaking News
light_mode
Beranda » Siak » Tunjangan Perumahan DPRD Siak Naik Jadi Rp18 Juta Per Bulan, LSM Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Tunjangan Perumahan DPRD Siak Naik Jadi Rp18 Juta Per Bulan, LSM Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Tunjangan perumahan DPRD Siak melonjak menjadi Rp18 juta per bulan dan dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai Perbup serta diduga ditetapkan tanpa proses appraisal. LSM menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mendesak Kejagung untuk mengusut dugaan pelanggaran aturan tersebut.

LSM Benang Merah meminta Bupati Siak mencabut Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 yang mengubah Perbup Nomor 125 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Pada perubahan tersebut, tunjangan perumahan naik menjadi Rp18.365.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp10.000.000.

“Kami mendesak Bupati segera mencabut Perbup tersebut. Ibu Bupati jangan mau menerima saja telaah staf yang mengakali kenaikan itu,” ujar Chandra, Selasa (9/12/2025). Ia mengingatkan bahwa acuan utama adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang standarisasi rumah jabatan DPRD.

Chandra mempertanyakan kesesuaian nilai tunjangan itu dengan harga sewa rumah di Siak Sri Indrapura. “Apakah ada rumah dengan spesifikasi sesuai Permendagri itu yang harga sewanya Rp18 juta sebulan? Hanya sewa saja tanpa listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya,” paparnya. Ia menegaskan, satu contoh saja sudah cukup untuk menguji dasar kenaikan tersebut.

Menurutnya, kritik ini justru untuk membantu Bupati agar tidak terseret persoalan hukum di kemudian hari. “Di Natuna, Bupati menjadi tersangka, meski divonis bebas. Namun, Sekda, Setwan dan Ketua DPRD masuk penjara,” sambungnya.

Karena itu, LSM Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Siak tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang disampaikan pada September 2025 lalu. Dorongan ini juga disertai permintaan agar Bupati Siak mencabut Peraturan Bupati terkait kenaikan tunjangan tersebut.

“Kita minta Kejagung RI segera mengusut dan minta Bupati Siak mencabut Perbup terkait,” kata Kepala Bagian Analisis dan Pengendali Laporan LSM Benang Merah Keadilan, Chandra Ade Putra Simanjuntak SH, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, sejumlah Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah telah memproses perkara serupa hingga ke Pengadilan. Banyak pejabat ditetapkan tersangka bahkan divonis bersalah. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan terbukti mampu mengembalikan kerugian negara akibat tindakan pejabat yang mengakali aturan Permendagri. “Kejaksaan harus mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Chandra mencontohkan proses hukum yang terjadi di DPRD Kerinci, Jambi, serta DPRD Natuna, Kepri. “Di Kepri naiknya sedikit, tapi tetap saja masuk penjara termasuk di Jambi. Bahkan di Jambi, KJPP pun ikut diperiksa. Anggota DPRD di sana akhirnya melakukan pengembalian,” jelasnya. Ia menambahkan, pola serupa juga muncul di sejumlah DPRD di Jawa Barat dan Jawa Timur yang sedang diusut aparat.

Sebelumnya, LSM Benang Merah telah menyampaikan laporan resmi dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Siak ke Kejagung RI. Hasil investigasi mereka menemukan adanya perubahan Perbup yang menaikkan tunjangan tersebut. Padahal, Perbup Siak Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan harga sewa rumah sebesar Rp19.032.800 per tahun atau Rp1.586.066 per bulan, sementara Perbup Nomor 75 Tahun 2024 mencantumkan harga sewa rumah satu lantai Rp26.575.000 per tahun atau Rp2,2 juta per bulan.

Pemerintah dan DPRD diduga sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 dengan menentukan tarif tunjangan perumahan tanpa proses appraisal. Pada laporan keuangan, anggaran yang diberikan kepada 37 anggota DPRD untuk dua tahun mencapai Rp16.308.120.000. “Tunjangan perumahan tahun 2023 dan 2024 terhadap 37 orang selama dua tahun diduga menimbulkan kerugian negara Rp7.428.120.000,” tegas Chandra.

Ia menyebut dugaan tindak pidana korupsi memenuhi unsur Pasal 3 UU 31 Tahun 1999, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan keuangan negara. LSM Benang Merah meminta Kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengusulan, perencanaan, dan pengesahan anggaran tersebut, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Sekda, dan Sekwan.

Chandra kembali menyoroti dasar penilaian kenaikan tunjangan yang menggunakan hasil Sewa BMD oleh Tim KPKNL Dumai. “Ada Perbup tentang harga sewa rumah sebagai acuan, tapi tidak dipakai. Malah sengaja dipakai hasil penilaian KPKNL, yang tidak ada kaitannya,” jelasnya. Ia menilai langkah tersebut memperlihatkan unsur mensrea dan menyerahkan pengungkapan detailnya kepada penyidik. ***

 

Sumber: goriau.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Langganan Banjir, Kini Jalan Tegalega Mulus dan Kering

    Dulu Langganan Banjir, Kini Jalan Tegalega Mulus dan Kering

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Jalan Ahmad Yani atau Jalan Tegalega yang dulu langganan banjir kini bebas genangan air usai peninggian jalan oleh Pemko Dumai. Warga dan pelaku usaha menyambut gembira pembangunan proyek senilai Rp 1 milyar tersebut. Warga dan pemilik usaha yang tinggal di Jalan Ahmad Yani mengucapkan terimakasih pada Pemerintah Kota Dumai yang telah membangun […]

  • Petugas Imigrasi Dumai Diganjar Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama

    Petugas Imigrasi Dumai Diganjar Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, DUMAI – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Penganugerahan Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama Tahun 2025 kepada Analis Keimigrasian Dumai, Angga Rizky Putra, Rabu (5/11/2025). Dalam kegiatan Pemberian penghargaan serta pembukaan pembinaan mental pegawai Kemenimipas di Nusakambangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menganugerahkan Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama Tahun 2025 kepada Angga Rizky Putra. […]

  • Operasi Cipta Kondisi, Delapan Sejoli Terjaring Razia Satpol PP Dumai

    Operasi Cipta Kondisi, Delapan Sejoli Terjaring Razia Satpol PP Dumai

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali menggelar razia kos-kosan dan penginapan di wilayah Kecamatan Dumai Selatan, Senin (19/1/2026) malam. Hasilnya, delapan sejoli bukan suami istri terjaring dan diamankan petugas. Razia yang digelar sebagai bagian dari operasi cipta kondisi ini menyasar sejumlah lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Petugas Satpol PP Dumai […]

  • Pimpin Musrenbang Dumai Kota, H Paisal Pastikan Usulan Pembangunan Tepat Sasaran

    Pimpin Musrenbang Dumai Kota, H Paisal Pastikan Usulan Pembangunan Tepat Sasaran

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Wali Kota Dumai, H. Paisal, memimpin langsung jalannya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kecamatan Dumai Kota Tahun 2026, Rabu (12/2/2025) siang. Kehadiran orang nomor satu Dumai di Aula Kantor Camat Dumai Kota itu, untuk memastikan forum musyawarah rencana pembangunan antar pemangku kepentingan di kecamatan […]

  • Dua Ledakan dalam Sepekan, Pipa Gas Berusia Puluhan Tahun Disorot

    Pipa Gas Meledak Lagi di Riau, Warga Tani Makmur Inhu Panik dan Mengungsi

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Ledakan pipa gas kembali terjadi di Riau. Kali ini, pipa gas yang melintas di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), meledak pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Dentuman keras disertai suara gemuruh mirip pesawat tempur menggegerkan warga yang tengah terlelap. Akibatnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi pipa […]

  • Sopir Bus AKAP Positif Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Lilin di Inhu

    Sopir Bus AKAP Positif Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Lilin di Inhu

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Polres Indragiri Hulu mengamankan sopir bus AKAP rute Pekanbaru–Bandung yang positif narkoba saat tes urine dalam Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 di Rengat Barat. Dalam operasi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Inhu bersama petugas Pos Pelayanan Ops Lilin melakukan tes kesehatan dan tes urine terhadap para sopir bus, khususnya pengemudi bus Antar Kota […]

expand_less