Tunjangan Perumahan DPRD Siak Naik Jadi Rp18 Juta Per Bulan, LSM Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Tunjangan perumahan DPRD Siak melonjak menjadi Rp18 juta per bulan dan dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai Perbup serta diduga ditetapkan tanpa proses appraisal. LSM menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mendesak Kejagung untuk mengusut dugaan pelanggaran aturan tersebut.
LSM Benang Merah meminta Bupati Siak mencabut Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 yang mengubah Perbup Nomor 125 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Pada perubahan tersebut, tunjangan perumahan naik menjadi Rp18.365.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp10.000.000.
“Kami mendesak Bupati segera mencabut Perbup tersebut. Ibu Bupati jangan mau menerima saja telaah staf yang mengakali kenaikan itu,” ujar Chandra, Selasa (9/12/2025). Ia mengingatkan bahwa acuan utama adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang standarisasi rumah jabatan DPRD.
Chandra mempertanyakan kesesuaian nilai tunjangan itu dengan harga sewa rumah di Siak Sri Indrapura. “Apakah ada rumah dengan spesifikasi sesuai Permendagri itu yang harga sewanya Rp18 juta sebulan? Hanya sewa saja tanpa listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya,” paparnya. Ia menegaskan, satu contoh saja sudah cukup untuk menguji dasar kenaikan tersebut.
Menurutnya, kritik ini justru untuk membantu Bupati agar tidak terseret persoalan hukum di kemudian hari. “Di Natuna, Bupati menjadi tersangka, meski divonis bebas. Namun, Sekda, Setwan dan Ketua DPRD masuk penjara,” sambungnya.
Karena itu, LSM Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Siak tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang disampaikan pada September 2025 lalu. Dorongan ini juga disertai permintaan agar Bupati Siak mencabut Peraturan Bupati terkait kenaikan tunjangan tersebut.
“Kita minta Kejagung RI segera mengusut dan minta Bupati Siak mencabut Perbup terkait,” kata Kepala Bagian Analisis dan Pengendali Laporan LSM Benang Merah Keadilan, Chandra Ade Putra Simanjuntak SH, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah telah memproses perkara serupa hingga ke Pengadilan. Banyak pejabat ditetapkan tersangka bahkan divonis bersalah. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan terbukti mampu mengembalikan kerugian negara akibat tindakan pejabat yang mengakali aturan Permendagri. “Kejaksaan harus mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.
Chandra mencontohkan proses hukum yang terjadi di DPRD Kerinci, Jambi, serta DPRD Natuna, Kepri. “Di Kepri naiknya sedikit, tapi tetap saja masuk penjara termasuk di Jambi. Bahkan di Jambi, KJPP pun ikut diperiksa. Anggota DPRD di sana akhirnya melakukan pengembalian,” jelasnya. Ia menambahkan, pola serupa juga muncul di sejumlah DPRD di Jawa Barat dan Jawa Timur yang sedang diusut aparat.
Sebelumnya, LSM Benang Merah telah menyampaikan laporan resmi dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Siak ke Kejagung RI. Hasil investigasi mereka menemukan adanya perubahan Perbup yang menaikkan tunjangan tersebut. Padahal, Perbup Siak Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan harga sewa rumah sebesar Rp19.032.800 per tahun atau Rp1.586.066 per bulan, sementara Perbup Nomor 75 Tahun 2024 mencantumkan harga sewa rumah satu lantai Rp26.575.000 per tahun atau Rp2,2 juta per bulan.
Pemerintah dan DPRD diduga sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 dengan menentukan tarif tunjangan perumahan tanpa proses appraisal. Pada laporan keuangan, anggaran yang diberikan kepada 37 anggota DPRD untuk dua tahun mencapai Rp16.308.120.000. “Tunjangan perumahan tahun 2023 dan 2024 terhadap 37 orang selama dua tahun diduga menimbulkan kerugian negara Rp7.428.120.000,” tegas Chandra.
Ia menyebut dugaan tindak pidana korupsi memenuhi unsur Pasal 3 UU 31 Tahun 1999, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan keuangan negara. LSM Benang Merah meminta Kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengusulan, perencanaan, dan pengesahan anggaran tersebut, termasuk Bupati, Ketua DPRD, Sekda, dan Sekwan.
Chandra kembali menyoroti dasar penilaian kenaikan tunjangan yang menggunakan hasil Sewa BMD oleh Tim KPKNL Dumai. “Ada Perbup tentang harga sewa rumah sebagai acuan, tapi tidak dipakai. Malah sengaja dipakai hasil penilaian KPKNL, yang tidak ada kaitannya,” jelasnya. Ia menilai langkah tersebut memperlihatkan unsur mensrea dan menyerahkan pengungkapan detailnya kepada penyidik. ***
Sumber: goriau.com
- Penulis: Redaksi






