Hotel Lucky Star di Rokan Hilir Disorot, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Sebuah hotel yang berada di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, disorot publik. Hotel Lucky Star diduga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya sebagai tempat penginapan, melainkan dimanfaatkan sebagai lokasi praktik prostitusi berbasis daring.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat serta hasil penelusuran awak media yang menemukan aktivitas sejumlah perempuan muda di beberapa area hotel.
Dari keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, perempuan-perempuan tersebut diduga menawarkan jasa melalui aplikasi berbasis online dengan tarif yang relatif terjangkau.
Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media mendapati sejumlah kamar hotel yang diduga dialihfungsikan, tidak sesuai dengan peruntukan penginapan pada umumnya.
Aktivitas keluar-masuk tamu dengan durasi singkat turut memperkuat dugaan adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan usaha perhotelan.
Pemilik Hotel Lucky Star berinisial AH disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pengecekan langsung dan menyeluruh.
Penindakan dinilai perlu dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan moralitas di pusat ibu kota kabupaten.
Ancaman Sanksi Hukum
Secara hukum, praktik menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut dapat dijerat pidana penjara dan/atau denda.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perizinan usaha, mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin operasional.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti informasi ini. Hingga saat ini, kasus tersebut masih sebatas dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.(fad)
- Penulis: Redaksi







