Gamal Bachik Gandeng Rahmad Hidayat & Partner Tanggapi Tuduhan Manipulasi Dokumen Lahan di Teluk Nilap
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral, Rokan Hilir – Penghulu Teluk Nilap, Gamal Bachik, mengambil langkah hukum dengan menggandeng kantor advokat Rahmad Hidayat & Partner menyusul tuduhan manipulasi dokumen atas lahan seluas sekitar 2 hektare (100×200 meter) di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Pertemuan antara Gamal Bachik dan tim kuasa hukum berlangsung baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti sah kepemilikan lahan, termasuk surat keterangan riwayat tanah asli serta dokumen ganti rugi pengelolaan lahan.
“Surat keterangan riwayat tanah asli ini saya bawa sebagai bukti bahwa tudingan manipulasi dokumen itu tidak benar,” ujar Gamal Bachik kepada wartawan.
Ia menegaskan, lahan yang disengketakan sebelumnya telah melalui proses administrasi dan penyelesaian ganti rugi. Menurutnya, pada tahun 2023 proses pembebasan lahan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah diselesaikan, dengan nilai ganti rugi yang disebut mencapai Rp130 juta. Seluruh dokumen terkait proses tersebut, kata dia, telah diterima oleh pihak perusahaan.
Namun, persoalan kembali mencuat setelah muncul klaim dari Mansyurdin yang menyatakan memiliki lahan dimaksud. Gamal Bachik membantah keras tudingan bahwa dirinya memanipulasi dokumen untuk menguasai lahan tersebut.
“Saya yang menggarap lahan itu sejak awal dan sudah disahkan melalui surat keterangan riwayat tanah. Tidak benar jika saya disebut memanipulasi dokumen,” tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Gamal Bachik menyatakan siap melaporkan pihak yang menudingnya ke aparat penegak hukum guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihak Rahmad Hidayat & Partner menyampaikan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen yang ada sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Mansyurdin belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan lahan tersebut. Sengketa ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.(fad)
- Penulis: Redaksi






