KABARVIRAL, JAKARTA – KPK mengungkap modus jatah preman (japrem) dalam proyek Dinas PUPR Riau yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp1,6 miliar diduga bagian dari setoran proyek kepada kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus jatah preman dalam pengadaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menduga, Abdul Wahid meminta bagian dari setiap pengadaan proyek pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan Abdul Wahid diduga menerima jatah dari pengadaan proyek di Dinas PUPR Riau. Sejumlah proyek itu disebut dikerjakan pihak swasta berdasarkan rekomendasi langsung dari sang gubernur.
“Kemudian ada semacam japrem (jatah preman), sekian persen begitu untuk kepala daerah. Nah, modus-modusnya seperti itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Menurutnya, dugaan tindak pemerasan itu terkait dengan proses penganggaran di Dinas PUPR Riau yang melibatkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga disiapkan untuk diserahkan kepada Gubernur Abdul Wahid. Barang bukti tersebut ditemukan dalam pecahan mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat dan poundsterling.
“Uang itu diduga bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” tegasnya.
Sempat Kabur, Berhasil Ditangkap di Kafe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sempat berusaha melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, pada Senin (3/11). Namun, upaya kabur itu tak berlangsung lama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tim penindakan KPK berhasil menangkap Abdul Wahid pada salah satu kafe di Riau. Abdul Wahid diamankan bersama orang kepercayaannya yang juga kader PKB, Tata Maulana.
“Terhadap Saudara AW (Abdul Wahid) yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran. Kemudian berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau, termasuk terhadap Saudara TM (Tata Maulana), orang kepercayaan Gubernur Riau,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Budi menyebut, sampai saat ini tim Satgas KPK telah mengamankan total 10 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, serta dua staf ahli Gubernur, yakni Dani M. Nursalam dan Tata Maulana.
Adapun lima orang lainnya yang turut diamankan adalah para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. KPK juga memberikan sinyal telah menetapkan tersangka, dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
“Ekspose baru saja selesai, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Abdul Wahid dan sembilan pihak lain masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan besok di konferensi pers,” pungkasnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp 1,6 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap atau gratifikasi.**
Sumber: Jawapos.com


















