Kepala DPMPTSP Dumai dan 3 ASN Bea Cukai Diperiksa Kejagung
- calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
- print Cetak

Oplus_0
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 – 2023 terus bergulir. Pada Rabu (3/7/2024) ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi.
KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan bahwa keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah AM, Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023; BS, Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai; GP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai sejak September 2023 hingga saat ini; serta HDR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai sejak 22 Desember 2021.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti lebih lanjut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka utama, RD dan RR.
Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya pemeriksaan saksi-saksi ini untuk mengungkap fakta-fakta yang mendukung penyidikan dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Diketahui, RD merupakan Direktur PT SMIP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024), satu hari setelah dijemput paksa oleh tim Kejagung di Pekanbaru. Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021.
“Selain HDR selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 sampai saat ini, kita juga memeriksa tiga orang saksi lainnya ASN Bea Cukai. Mereka diperiksa terkait perkara PT SMIP tahun 2020 hingga 2023,” ujar Harli.
Harli menjelaskan, keterangan yang diberikan para saksi untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara impor gula PT SMIP,” kata Harli.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan gula kristal dan aset PT SMIP pada Senin (1/7/2024), usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai.
Harli merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.
Penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai serta empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.
Untuk informasi, RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sedangkan RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Tindakan itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.
RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**
Sumber: Cakaplah.com
- Penulis: Redaksi






