Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kepala DPMPTSP Dumai dan 3 ASN Bea Cukai Diperiksa Kejagung 

Kepala DPMPTSP Dumai dan 3 ASN Bea Cukai Diperiksa Kejagung 

  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 – 2023 terus bergulir. Pada Rabu (3/7/2024) ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi.

KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan bahwa keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah AM, Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023; BS, Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai; GP, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai sejak September 2023 hingga saat ini; serta HDR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai sejak 22 Desember 2021.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti lebih lanjut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka utama, RD dan RR.

Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya pemeriksaan saksi-saksi ini untuk mengungkap fakta-fakta yang mendukung penyidikan dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Diketahui, RD merupakan Direktur PT SMIP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024), satu hari setelah dijemput paksa oleh tim Kejagung di Pekanbaru. Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021.

“Selain HDR selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 sampai saat ini, kita juga memeriksa tiga orang saksi lainnya ASN Bea Cukai. Mereka diperiksa terkait perkara PT SMIP tahun 2020 hingga 2023,” ujar Harli.

Harli menjelaskan, keterangan yang diberikan para saksi untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara impor gula PT SMIP,” kata Harli.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan gula kristal dan aset PT SMIP pada Senin (1/7/2024), usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai.

Harli merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai serta empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.

Untuk informasi, RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sedangkan RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Tindakan itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.

RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

 

 

Sumber: Cakaplah.com

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Dumai Sita Sabu 1,6 Kg, Satu Tersangka Diciduk

    Polres Dumai Sita Sabu 1,6 Kg, Satu Tersangka Diciduk

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polres Dumai menyita sabu seberat 1,6 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di Dumai Selatan. Satu tersangka berinisial NA (42) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.632 gram atau 1,6 kilogram. Satu tersangka berinisial NA (42) berhasil ditangkap dalam operasi yang […]

  • Bripka Hendra Gunawan Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

    Bripka Hendra Gunawan Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • 0Komentar

    RENGAT, KABARVIRAL – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Hendra Gunawan alias Een dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, pada Kamis (6/3/2025). Bripka Hendra yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya dipecat karena terbukti melakukan tindakan disersi […]

  • Berkedok Paranormal, Dukun Cabul Lecehkan Remaja 14 Tahun di Rohil

    Berkedok Paranormal, Dukun Cabul Lecehkan Remaja 14 Tahun di Rohil

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai dukun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kubu, Rokan Hilir. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (26/01/25) sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, melalui Kanit […]

  • Sabu Diselipkan dalam Roti, Mahasiswi Cantik Ini Ditangkap di Lapas Pekanbaru

    Sabu Diselipkan dalam Roti, Mahasiswi Cantik Ini Ditangkap di Lapas Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang mahasiswi berinisial CK (19) tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru. Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan roti gabin yang dititipkan untuk narapidana. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terdeteksi saat petugas melakukan […]

  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif: Moge Harley Davidson Ikut Disita Penyidik

    Dugaan Korupsi SPPD Fiktif: Moge Harley Davidson Ikut Disita Penyidik

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Harley Davidson tipe XG500 Street 500 keluaran 2015 bernilai lebih dari Rp200 juta menjadi salah satu barang bukti yang disita penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Motor berpelat BM 3185 ABY ini disita dari seorang pria berinisial IS pada 30 Oktober […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai — Stigma bahwa perempuan hanya identik dengan peran domestik dan tidak mampu bekerja di lingkungan berisiko tinggi kini mulai terpatahkan. Anggapan itu seperti tak lagi punya tempat, dengan melihat realitas di lapangan hari ini. Dibalik raksasa operasional kilang-kilang PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit Dumai yang beroperasi 24 jam tanpa henti, terdapat […]

expand_less