Berkedok Paranormal, Dukun Cabul Lecehkan Remaja 14 Tahun di Rohil
- calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, KABARVIRAL – Seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai dukun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kubu, Rokan Hilir.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (26/01/25) sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, melalui Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah, membenarkan kejadian ini.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai dukun atau paranormal yang dapat mengusir jin di dalam rumah.
“Korban berteriak dan berlari sambil menangis menghampiri ibunya yang juga merupakan pelapor, dan mengatakan bahwa ia telah diperkosa atau dicabuli oleh pelaku,” ujar Kanit Reskrim, Kamis (30/01/25).
Mendengar pengakuan korban, ibunya merasa bingung dan bertanya kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut.
Korban kemudian menjawab bahwa yang melakukannya adalah uwak (pelaku) yang tinggal di rumah bibi korban.
Ibu korban segera memanggil kakaknya dan menceritakan kejadian yang menimpa anaknya, bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Mendapatkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Kubu bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






