Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu, Oknum Polisi segera Disidang di PN Dumai
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Kasus narkotika yang melibatkan oknum Polri, Bripka Alex Sander, memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke JPU. Tersangka bersama tiga pelaku lain segera disidangkan di PN Dumai atas dugaan peredaran 1 kg sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Riau.
“Proses tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dumai pada Jumat (14/11/2025) kemarin,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Ahad (16/11/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Bripka Alex diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram (kg). Ia diamankan tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat tengah bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Selain Alex, tiga tersangka lain juga terlibat dalam kasus yang diungkap di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10-12 September 2025. Mereka adalah Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda.
Tiga tersangka lainnya juga telah dilimpahkan ke JPU. “Keempat tersangka dilimpahkan di saat bersamaan ke JPU,” kata Hendar.
Hendar menjelaskan, para tersangka disidangkan di Pengadilan Dumai karena locus delicti perjara berada di wilayah itu. Berawal dari penangkapan Rafi, Ari dan Alwu di Kota Dumai. “Tempat terjadi perkara di Dumai,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap Rafi, Ari, dan Yuda dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Bripka Alex. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Alex di Pekanbaru. Selain barang bukti narkoba, turut disita sejumlah telepon genggam dan kendaraan yang digunakan untuk transaksi.
Bripka Alex diketahui sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun. Namun sanksi itu tidak membuatnya jera, dan diduga ikut dalam peredaran narkoba.***
- Editor: Isa
- Sumber: cakaplah.com
- Penulis: Redaksi






