14 Kg Sabu Asal Malaysia Disembunyikan Dalam Jeriken, Tim Gabungan Ringkus 2 Tersangka di Rohil
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri mengamankan tersangka dan barang bukti 14 bungkus sabu seberat 14,7 kilogram yang disembunyikan dalam jeriken biru, usai penindakan di Jalintim Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (9/2/2026) dini hari.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 14,7 kilogram sabu asal Malaysia di Jalan Lintas Timur Sumatera, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.731 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp18,2 miliar.
Barang bukti ditemukan di dalam satu jeriken biru bekas yang dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Di dalamnya terdapat 14 bungkus sabu yang dibalut lakban hitam dan disamarkan dengan kemasan teh Cina.
“Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp18,2 miliar. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 73.655 jiwa dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara sebesar Rp65,7 miliar” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, dalam siaran persnya, Jumat (13/2/2026).
Dedi Husni, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/2/2026) mengenai rencana pengiriman narkotika dari Batu Pahat, Malaysia, menuju wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera, tepatnya di antara perairan Selingsing, Kota Dumai dan Tenggayun, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi itu, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, dan KPPBC TMP C Bengkalis membentuk operasi gabungan yang melibatkan patroli laut dan surveillance darat.
Pada Sabtu (7/2/2026) malam, patroli laut digelar di perairan Bengkalis dan Dumai menggunakan speedboat BC 10010 dan BC 10017. Hingga Minggu (8/2/2026) dini hari, belum ditemukan pergerakan kapal mencurigakan dari arah Malaysia.
Informasi lanjutan diperoleh Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB bahwa barang diduga narkotika telah tiba di darat dan diangkut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max hitam menuju Ujung Tanjung, Rokan Hilir.
Tim surveillance darat kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi perlintasan dan penjemputan barang.
“Sekitar pukul 02.50 WIB, tim mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan melaju dengan kecepatan tinggi sambil membawa jeriken berwarna biru. Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus sabu di dalam jeriken tersebut. Hasil uji pendahuluan menggunakan narcotest menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” terang Dedi Husni.
Pria berinisial PR yang diduga sebagai kurir diamankan ke KPPBC Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, PR mengaku diperintah oleh GR untuk mengambil jeriken berisi sabu dari mobil pick up yang terparkir di depan Masjid Nurul Hidayah.
Tim kemudian mengamankan GR di Perumahan Mutiara Indah, Desa Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.***
- Penulis: Redaksi






