Bripka Hendra Gunawan Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
- calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RENGAT, KABARVIRAL – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Hendra Gunawan alias Een dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, pada Kamis (6/3/2025).
Bripka Hendra yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya dipecat karena terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Inhu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, usai upacara PTDH.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, Bripka Hendra tercatat tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut, sejak 18 September 2024 hingga saat ini.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu tertuang dalam surat DPO Nomor 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024, yang menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Upacara PTDH berlangsung secara resmi dan khidmat, meskipun Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Pemecatan dilakukan secara absensial dengan simbol penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk tetap menjaga disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Aiptu Misran.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






