Warga Bengkalis Ditangkap Bawa 771 Gram Sabu di Tambusai Tengah, Rohul
- calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Rokan Hulu – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 771,52 gram dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/08/2024) dini hari. Pengungkapan ini terjadi di pinggir jalan Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rohul, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial MI alias I (33) yang merupakan warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. MI ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu lembar plastik dibalut lakban cokelat, serta sebuah tas kertas bermerk Tabitaglow.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Rohul pada Senin, 19 Agustus 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan ini, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Replita Ginting segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (24/08/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rohul akhirnya berhasil menangkap MI di lokasi yang telah dipantau. “Dari hasil interogasi, tersangka MI mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MD,” ungkap AKP Replita Ginting.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap MD, namun tersangka tersebut masih belum ditemukan. Seluruh barang bukti dan tersangka MI telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini dalam penanganan intensif guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Replita Ginting.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






