Ilegal Logging Diduga Marak di Kubu Babussalam, Publik Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas

kabarViral, Rokan Hilir – Aktivitas ilegal logging kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang oknum pengusaha berinisial Nasir diduga kuat menjalankan praktik penebangan kayu tanpa mengantongi izin resmi, yang berdampak pada kerusakan hutan dan mengancam pelestarian lingkungan di daerah tersebut.

Dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Nasir tidak mengantongi izin resmi mencuat berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa kegiatan penebangan dan pengolahan kayu berlangsung tanpa adanya dokumen perizinan yang jelas.

Ironisnya, dugaan praktik ilegal ini dinilai mencederai semangat program green policing yang selama ini digaungkan oleh Kapolda Riau. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup, termasuk pembalakan liar (illegal logging).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan kayu yang diduga ilegal tersebut berlangsung cukup lama dan terkesan bebas tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.

Publik pun mendesak Kapolda Riau agar segera menurunkan personel untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi serta menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMROHIL) Jakarta, Mhd Syarif, turut mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai aktivitas ilegal logging tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat luas.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan aktivitas ilegal logging di Kubu Babussalam. Ini jelas merusak hutan dan bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera bertindak tegas,” ujar Syarif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik ilegal logging tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak serius seperti banjir, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga berkurangnya sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak oknum yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fad)