Janji Manis Investasi Dapur SPPG Berujung Tipu-Tipu, Dua Warga Rugi Rp400 Juta
- calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Dua warga Lampung Tengah rugi Rp400 juta akibat investasi dapur SPPG bodong. Korban lapor ke Polda Lampung namun kasus dianggap perdata.
Harapan dua warga Lampung Tengah untuk meraih keuntungan melalui investasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berubah menjadi kerugian besar. Mereka melapor ke Polda Lampung setelah merasa ditipu oleh pria berinisial VBM, yang mereka kenal sebagai kerabat jauh salah satu korban.
Pengacara korban, Gunawan Prihartono, mengatakan kliennya dijanjikan menjadi mitra dapur SPPG dengan tawaran bagi hasil yang dianggap menggiurkan. “Korban sudah menyerahkan sebagian modal, tapi sampai hari ini tidak ada satu pun janji yang terpenuhi,” ungkapnya di Mapolda Lampung, Sabtu (29/11/2025).
Menurut penjelasannya, pelaku menjanjikan keuntungan Rp300 per porsi dari 4.000 porsi makanan bergizi gratis (MBG) setiap hari. Hitungan cepat itu membuat korban percaya dan menyerahkan uang hingga total kerugian mencapai Rp400 juta. “Bukti transfer dan kwitansi penyerahan uang sudah kami serahkan sebagai barang bukti,” katanya.
Nova Anita, salah satu korban, mengaku ikut dalam investasi tersebut karena merasa percaya pada VBM yang masih memiliki hubungan keluarga. Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan. “Saya menyetor modal sejak 13 September, dijanjikan dapur buka 7 Oktober. Nyatanya sampai sekarang tidak ada perkembangan,” ujarnya.
Dapur SPPG yang disebut berlokasi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu tak kunjung dibuka. Sementara pelaku terus memberikan alasan sebelum akhirnya menghilang.
Korban lainnya, Melia, mengungkap bahwa skema awal seharusnya pembayaran modal dilakukan 50 persen terlebih dahulu. Namun, VBM membujuk agar pelunasan dipercepat dengan alasan dapur “pasti beroperasi”. “Kami diblokir. Sekarang kami benar-benar bingung harus bagaimana. Tidak bisa dihubungi sama sekali,” katanya.
Kedua korban berharap pelaku menunjukkan itikad baik dan mengembalikan modal sebagaimana perjanjian awal. “Kami ingin modal kami dikembalikan sesuai perjanjian. Kami sudah terlalu lama menunggu,” tegas mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan laporan tersebut masih tergolong perkara perdata. “Hasil konfirmasi dari Kepala SPKT Polda Lampung, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus, bahwa belum ada laporan polisi terkait peristiwa itu, karena itu kasus perdata dan disarankan ke pengadilan perdata terhadap pelapor,” jelasnya. ***
Editor: Isa
Sumber: liputan6.com
- Penulis: Redaksi






