Sabu dan Ganja yang Disita Polisi Ternyata “Sisa Jualan” Bandar di Siak
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Pelarian bandar narkoba MT berakhir setelah Satresnarkoba Polres Siak membekuknya di sebuah hotel di Dumai. Pngungkapan bermula dari penangkapan kurir dengan barang bukti sabu dan ganja sisa edar di wilayah Siak dan Sungai Apit.
Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap fakta mengejutkan. Sabu dan ganja yang disita dari tangan tersangka ternyata merupakan “sisa jualan” yang belum sempat diedarkan seluruhnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial EA (41) di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Senin (26/1/2026). EA diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Calya di Jalan Lintas Buatan Siak, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat ±1,4 gram dan ganja. Kepada penyidik, EA mengakui bahwa sebagian besar narkotika tersebut telah lebih dahulu diedarkan di wilayah Siak dan Sungai Apit, sementara barang bukti yang diamankan merupakan sisa yang belum terjual.
“Kepada petugas tersangka EA mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya telah diedar di wilayah Siak dan Sungai Apit. Barang bukti sabu seberat ±1,4 gram ini adalah sisa dari sabu yang telah tersangka edarkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, Rabu (28/1/2026).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, EA mengungkap bahwa dirinya berperan sebagai kurir dan bekerja atas perintah seorang bandar berinisial MT. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan pengejaran hingga ke Kota Dumai.
Upaya tersebut membuahkan hasil. MT berhasil diringkus di sebuah hotel di Dumai tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini, EA dan MT ditahan di sel tahanan Polres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Siak menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Tersangka EA berperan sebagai kurir, sementara tersangka MT merupakan bandar. Keduanya masih dilakukan pengembangan,” tutup Benny.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







