Upah Rp 1 Juta per Ons, Pengedar Sabu 1,5 Kg di Dumai Ditangkap Polisi
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat sekitar 1,5 kilogram. Seorang pria berinisial N (41) yang dikenal sebagai pengedar berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Jumat (30/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Polres Dumai Kompol Rahmadsyah, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effiandi dan Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Selasa (3/2/2026) pagi.
“Pengungkapan dilakukan di dua tempat kejadian perkara. Tersangka ini dikendalikan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Total nilai sabu yang diamankan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar dan kami berhasil menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa,” ujar Kompol Rahmadsyah.
Menurut pengakuan tersangka, aktivitas peredaran narkotika tersebut telah dilakukan sejak November 2025. N diketahui berstatus sebagai pengangguran dan berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
“Tersangka mendapat upah Rp 1 juta per ons. Total upah yang sudah diterimanya sekitar Rp 13 juta,” tambahnya.
Sementara itu, AKP Riza Effiandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 19.30 WIB saat yang bersangkutan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di saku celana tersangka,” jelas AKP Riza.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu di dalam tas selempang, serta 16 paket sabu lainnya yang disimpan di atas lemari kamar dalam tas selempang berwarna oranye.
“Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan satu paket sabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti sesuai pengakuan,” ungkapnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1.532 gram. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah alat bantu seperti plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, plastik klip, dan timbangan digital.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Metafetamin. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” pungkas AKP Riza Effiandi.***
- Penulis: Redaksi







