Segel KPK Dirusak, Ancaman Pasal Perintangan Penyidikan Mengintai
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – KPK mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, setelah garis pembatas di rumah dinas ditemukan rusak. Tiga pramusaji telah diperiksa untuk mengungkap dugaan perusakan segel terkait penyidikan fee proyek senilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perusakan tersebut menjadi perhatian serius lembaga antirasuah karena terjadi di area yang telah disterilkan sebagai bagian dari penanganan perkara. “Ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya dan siapa yang menyuruh,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Budi menegaskan bahwa merusak garis pembatas KPK berpotensi masuk kategori perintangan penyidikan. “Ini bagian dari upaya menghambat proses yang sedang dilakukan. KPK mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemerintah Provinsi Riau, agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan,” tegasnya.
Tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif—Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari—lebih dulu diperiksa sebagai saksi, Senin (17/11/2025). Mereka ditelisik mengenai maksud, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan dalam perusakan segel tersebut. Pemeriksaan ini turut menguji apakah tindakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid.
Kasus Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang mengamankan sepuluh orang. Setelah pemeriksaan awal, penyidik menetapkan tiga tersangka: Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga menerima fee proyek jalan dan jembatan di enam wilayah kerja Dinas PUPR PKPP. Kesepakatan fee mencapai 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan realisasi penyerahan antara Juni hingga November 2025 sebesar Rp4,05 miliar. KPK juga menyita barang bukti hasil OTT senilai Rp1,6 miliar dalam rupiah maupun mata uang asing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Editor: Isa
Sumber: liputan6.com
- Penulis: Redaksi






