Heboh! Awak Media Ditolak Masuk Saat Liput Pemusnahan BMN, Ada Apa dengan Bea Cukai Dumai?
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Insiden pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Dumai pada Rabu (26/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Tembak Markas Rudal, Kelurahan Bagan Besar, memicu kecaman keras dari insan pers.
Tindakan yang dilakukan seorang pegawai Bea Cukai mengaku bernama Husin itu diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengusiran terjadi di Pos Masuk Markas Rudal, di mana oknum pegawai tersebut menyatakan bahwa hanya wartawan “terdaftar” yang diperbolehkan meliput.
Padahal, kegiatan pemusnahan BMN itu tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Dumai sehingga menjadi informasi publik yang lazimnya dapat diliput oleh seluruh media.
Hendri, wartawan dari media pantauriau.com, menyayangkan sikap diskriminatif tersebut. Ia menilai tindakan Husin tidak hanya tidak profesional, tetapi juga telah menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin oleh negara.
“Kami meliput karena kegiatan BC ini masuk dalam agenda Pemko Dumai dan biasanya selalu terbuka untuk seluruh media. Tapi begitu sampai di lokasi malah diusir dengan alasan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan BC Dumai menghalangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Pers,” tegas Hendri.
Pengusiran itu, menurutnya, baru pertama kali terjadi selama ia bertugas meliput aktivitas Bea Cukai Dumai. Karenanya, Hendri dan beberapa rekannya berencana meminta klarifikasi resmi dari Kepala Bea Cukai Dumai.
Nada serupa disampaikan Zainal Arifin dari riauperistiwa.com, yang menilai pengusiran tersebut janggal dan berpotensi menunjukkan adanya informasi yang sengaja ingin disembunyikan dari publik.
“Sejak meliput kegiatan Bea Cukai, baru kali ini kami diperlakukan dengan cara membatasi media secara kasar. Mengapa wartawan dibatasi meliput pemusnahan ini? Apakah ada yang ingin disembunyikan?” ujarnya mempertanyakan.
Zainal menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN merupakan agenda publik yang seharusnya transparan, sebab menyangkut barang-barang hasil penindakan negara.***
- Penulis: Redaksi






