Dua Guru SD PPPK di Rohul Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Ganja!
- calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua guru berstatus PPPK yang baru saja menerima SK penugasan, ES alias Edi (34) dan AR alias Nca (24), harus berurusan dengan pihak berwajib.
KEDUA guru yang mengajar di SD Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu ini ditangkap polisi dengan tuduhan kepemilikan narkotika.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Selasa (23/07/24).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja seberat 75,76 gram, satu unit handphone OPPO A31 warna biru, dan satu unit handphone VIVO V20se warna hitam.
“Kedua oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar itu ditangkap di lokasi yang berbeda. ES ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ujung Batu, sedangkan AR alias Nca diamankan di Jalan Mangga 2, Kelurahan Ujung Batu, Rohul,” ujar Kapolres Budi.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, personel Polsek Ujung Batu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat yang berbeda.
“Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Budi.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






