Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga pria yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga LPG subsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung ke LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol RT 006/RW 005, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil dalam konferensi pers, Kamis dini hari di Ruang Tunggal Panaluan Polres Rohil, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal penyulingan LPG subsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si dan Kapolsek Bagan Batu AKP Bonardo Purba, SH.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Ketiganya berinisial ASY (51), AS (46), dan IEBN (34),Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kegiatan niaga LPG yang dilakukan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 124 tabung LPG 3 kilogram kosong, 73 tabung LPG 3 kilogram berisi, puluhan tabung LPG 12 kilogram kosong dan berisi, alat timbang, perlengkapan penyulingan, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam nomor polisi BM 8154 PK,Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kegiatan niaga LPG yang dilakukan,Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 124 tabung LPG 3 kilogram kosong, 73 tabung LPG 3 kilogram berisi, puluhan tabung LPG 12 kilogram kosong dan berisi, alat timbang, perlengkapan penyulingan, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam nomor polisi BM 8154 PK,Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan salah satu terduga pelaku diketahui memiliki pangkalan LPG subsidi 3 kilogram. Berdasarkan penghitungan sementara, dalam satu kali proses pemindahan sekitar 120 tabung LPG 3 kilogram dapat dikonversi ke tabung 12 kilogram,Ia menjelaskan, jika satu tabung LPG 3 kilogram dibeli seharga Rp19.000, maka empat tabung setara Rp76.000. Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan dijual seharga Rp160.000, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp84.000 per tabung 12 kilogram. Dengan asumsi 120 tabung per proses, potensi keuntungan dapat mencapai Rp10,8 juta

Menurut Kapolres, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di masyarakat,atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Polres Rohil menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat Polres Dumai di Halaman Mapolres Dumai, 16 Juli 2024.

    Mutasi Pejabat Polres Dumai: Kasat Lantas, Binmas, dan Kapolsek Berganti

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polres Dumai pada Selasa (16/7/2024). Sertijab yang digelar di Halaman Mapolres Dumai ini menandai pergantian Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kapolsek Dumai Barat, Kapolsek Dumai Timur, dan Kapolsek KSKP Jajaran Polres Dumai. BERDASARKAN Surat Telegram Kapolda Riau Nomor: ST/560/VI/KEP/2024 […]

  • Selesaikan Tunda Salur 2025, Bupati Rohil Jemput Bola Koordinasi ke Kemenkeu RI

    Selesaikan Tunda Salur 2025, Bupati Rohil Jemput Bola Koordinasi ke Kemenkeu RI

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir komitmen untuk menyelesaikan persoalan tunda salur (delay line) Tahun Anggaran 2025. Bupati Rokan Hilir H. Bistamam tengah jemput bola guna untuk melakukan koordinasi intens dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ( Kemenkeu RI). Perihal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretaris […]

  • Ibu Muda di Sidrap Nekat Live  TikTok dengan Mantan Gara-Gara Suami Selingkuh

    Ibu Muda di Sidrap Nekat Live  TikTok dengan Mantan Gara-Gara Suami Selingkuh

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Sidrap — Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, di mana seorang ibu muda berinisial FY (21) melakukan live atau siaran langsung di media sosial TikTok saat berhubungan intim dengan mantan kekasihnya. Aksi nekat ini dilaporkan sebagai bentuk balas dendam FY terhadap suaminya yang diduga telah berselingkuh. FY, yang telah menikah, […]

  • Gara-gara Bakar Lahan, Opung Boy Cs Terancam 10 Tahun Penjara

    Gara-gara Bakar Lahan, Opung Boy Cs Terancam 10 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasil menangkap tiga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Halang Kecil, Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Rohil. Pelaku utama yang berinisial RS, dikenal dengan alias Opung Boy, bersama dua rekannya kini harus menghadapi proses hukum. KAPOLRES Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP […]

  • PLN Putus Aliran Listrik Kantor BPKAD Rohil, Tunggakan Capai Rp33 Juta

    PLN Putus Aliran Listrik Kantor BPKAD Rohil, Tunggakan Capai Rp33 Juta

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KabarViral  – Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Jalan Merdeka mengalami pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN. Pemutusan dilakukan akibat tunggakan tagihan listrik selama dua bulan yang mencapai Rp33 juta. Plh Manajer PLN ULP Bagansiapiapi, Firrizqi, mengungkapkan bahwa pemutusan listrik di kantor BPKAD Rohil dilakukan karena belum […]

  • Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

    Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Kejari Rokan Hilir resmi menerima pelimpahan Tahap II dari BNN RI terkait kasus narkotika besar 35,9 kg sabu dengan empat tersangka jaringan Riau–Madura. Para pelaku dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman seumur hidup, sementara JPU tengah menyiapkan berkas untuk persidangan. Kepala Kejari Rohil melalui Kasi Intelijen Yopentinu saat di konfirmasi Jumat ,(14/11/2025) membenarkan […]

expand_less