Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Polisi Tangkap Otak Penganiayaan Berujung Maut di Kampar, Libatkan Oknum Personel Polda Riau

Polisi Tangkap Otak Penganiayaan Berujung Maut di Kampar, Libatkan Oknum Personel Polda Riau

  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Pekanbaru – Polda Riau berhasil menangkap Y (43), otak dari kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Jamal (31), warga Desa Kualu, Kampar. Kasus ini juga menyeret oknum anggota kepolisian Bripka AS, yang kini telah diamankan dan ditahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa Y ditangkap di sebuah homestay di Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Sabtu (14/9/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Selain Y, seorang pelaku lain berinisial J menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (16/9/2024) malam.

“Dari tangan Y dan J, kami mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, KTP, serta uang tunai sebesar Rp18,5 juta,” kata Anom.

Saat ini, Polda Riau masih memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Kedua orang ini diyakini merupakan teman Y dan ikut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Jamal.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penganiayaan dilakukan oleh Bripka AS bersama empat orang pelaku lainnya. Menurut Anom, kejadian bermula ketika Y meminta bantuan AS untuk mencari barang miliknya yang diduga dicuri oleh J. Karena mereka berteman, AS menyanggupi permintaan Y dan melakukan pencarian terhadap J.

Setelah mendapatkan informasi bahwa J berada di Desa Kualu, AS mengajak Y dan tiga temannya ke lokasi tersebut. Di sana, mereka menemukan Jamal dan langsung melakukan penganiayaan. Tidak berhenti di tempat kejadian, korban kemudian dibawa ke sebuah kebun sawit yang berjarak sekitar 15 menit dari lokasi awal. Di tempat tersebut, AS dan Y kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap Jamal.

Korban yang sudah dalam kondisi lemah kemudian dibawa ke rumah neneknya dengan harapan mendapatkan barang yang dicuri. Namun, karena kondisinya semakin memburuk akibat penganiayaan, AS dan Y membawa Jamal ke sebuah klinik terdekat. Sayangnya, klinik tersebut tidak mampu menangani kondisi korban, sehingga mereka membawanya ke RS Sansani.

“Setelah menyerahkan korban kepada dokter di rumah sakit, tersangka pergi meninggalkan lokasi,” jelas Anom.

AS Bertindak di Luar Kewenangan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan bahwa Bripka AS bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota kepolisian. AS, yang bertugas di Yanma Polda Riau, tidak memiliki tugas untuk melakukan penangkapan apalagi tanpa prosedur hukum yang jelas.

“AS tidak bertugas untuk melakukan penangkapan. Tindakan yang dilakukannya di luar kewenangan kepolisian dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” tegas Anom.

Ketika ditanya mengenai barang apa yang dicuri oleh korban, Anom mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Y, yang kini telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menambahkan bahwa Jamal meninggal dunia keesokan harinya di rumah sakit, sekitar pukul 08.00 WIB akibat pendarahan serius di kepala. Menurut Asep, para pelaku lainnya turut serta dalam penganiayaan atas ajakan Y, sementara AS tidak mengenal para pelaku lainnya.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menyebutkan hasil autopsi menunjukkan bahwa Jamal mengalami pendarahan di otak akibat kekerasan yang diterimanya.

“Korban meninggal akibat pendarahan di kepala yang menyebabkan kerusakan pada otak,” tutur Edwin.

Bripka AS saat ini tidak hanya menghadapi proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, tetapi juga terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Propam Polda Riau. AS dihadapkan pada kemungkinan pemecatan atas tindakan di luar kewenangannya yang menyebabkan kematian Jamal.

Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan keadilan bagi korban.(cakaplah/red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Mundur Tanpa Tindak Lanjut, Publik Desak Bupati Rohil Evaluasi Kadis Kominfo

    Janji Mundur Tanpa Tindak Lanjut, Publik Desak Bupati Rohil Evaluasi Kadis Kominfo

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir, H Mursal SH yang sempat menyatakan keinginan mundur dari jabatannya pada Februari 2026 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret terkait pernyataan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, yang menilai bahwa pernyataan […]

  • KPK Perpanjang Penahanan Eks Ajudan Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar

    KPK Perpanjang Penahanan Eks Ajudan Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) — KPK memperpanjang masa penahanan eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan PUPRPKPP Riau dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, masa penahanan 20 hari pertama terhitung 13 April hingga 2 Mei 2026, telah habis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya […]

  • Armen Johar saat memberikan keterangan di hadapan Dewan Kehormatan PWI Riau, Rabu (26/06/2024).

    Dibalik Maraknya Pemberitaan CPO di Dumai, Armen Johar Bongkar Modus Pemerasan Oknum Wartawan

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • 0Komentar

    Berita mengenai aktivitas CPO ilegal di Dumai yang menyeret nama anggota PWI Dumai, Armen Johar, menjadi sorotan publik. Dalam pertemuan dengan Dewan Kehormatan PWI Riau pada Rabu (26/06/24), Armen Johar secara tegas membantah semua tudingan yang dilontarkan terhadapnya. ARMEN Johar, yang juga seorang pemilik media cetak dan online, mengungkapkan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya sebagai […]

  • KPU Tetapkan Kursi DPRD Dumai, 20 Wajah Baru Siap Berkiprah

    KPU Tetapkan Kursi DPRD Dumai, 20 Wajah Baru Siap Berkiprah

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik (Parpol) dan anggota DPRD Kota Dumai terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat (16/8/2024), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Dumai, Zulfan. Zulfan mengungkapkan bahwa rapat pleno berlangsung lancar tanpa adanya sanggahan […]

  • Wanita di Pekanbaru Ditipu WN Nigeria Lewat Facebook, Rugi Rp365 Juta

    Wanita di Pekanbaru Ditipu WN Nigeria Lewat Facebook, Rugi Rp365 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang warga negara Nigeria dan dua warga negara Indonesia. Korban, seorang wanita asal Pekanbaru, mengalami kerugian hingga Rp365 juta akibat modus penipuan melalui media sosial Facebook. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan, […]

  • Begini Sejarah Simbol @ hingga Jadi Ikon Alamat Email

    Begini Sejarah Simbol @ hingga Jadi Ikon Alamat Email

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Simbol @ yang kini identik dengan alamat email ternyata sudah ada sejak abad ke-16. Simak sejarah asal-usul simbol @ hingga dipilih Ray Tomlinson untuk email pertama di dunia. Tidak banyak orang yang tahu kalau ternyata simbol @ untuk alamat email telah ada sejak ratusan tahun lalu. Begini asal usulnya. Menurut catatan sejarah, […]

expand_less