Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Polisi Tangkap Otak Penganiayaan Berujung Maut di Kampar, Libatkan Oknum Personel Polda Riau

Polisi Tangkap Otak Penganiayaan Berujung Maut di Kampar, Libatkan Oknum Personel Polda Riau

  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Pekanbaru – Polda Riau berhasil menangkap Y (43), otak dari kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Jamal (31), warga Desa Kualu, Kampar. Kasus ini juga menyeret oknum anggota kepolisian Bripka AS, yang kini telah diamankan dan ditahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa Y ditangkap di sebuah homestay di Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Sabtu (14/9/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Selain Y, seorang pelaku lain berinisial J menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (16/9/2024) malam.

“Dari tangan Y dan J, kami mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone, KTP, serta uang tunai sebesar Rp18,5 juta,” kata Anom.

Saat ini, Polda Riau masih memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Kedua orang ini diyakini merupakan teman Y dan ikut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Jamal.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penganiayaan dilakukan oleh Bripka AS bersama empat orang pelaku lainnya. Menurut Anom, kejadian bermula ketika Y meminta bantuan AS untuk mencari barang miliknya yang diduga dicuri oleh J. Karena mereka berteman, AS menyanggupi permintaan Y dan melakukan pencarian terhadap J.

Setelah mendapatkan informasi bahwa J berada di Desa Kualu, AS mengajak Y dan tiga temannya ke lokasi tersebut. Di sana, mereka menemukan Jamal dan langsung melakukan penganiayaan. Tidak berhenti di tempat kejadian, korban kemudian dibawa ke sebuah kebun sawit yang berjarak sekitar 15 menit dari lokasi awal. Di tempat tersebut, AS dan Y kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap Jamal.

Korban yang sudah dalam kondisi lemah kemudian dibawa ke rumah neneknya dengan harapan mendapatkan barang yang dicuri. Namun, karena kondisinya semakin memburuk akibat penganiayaan, AS dan Y membawa Jamal ke sebuah klinik terdekat. Sayangnya, klinik tersebut tidak mampu menangani kondisi korban, sehingga mereka membawanya ke RS Sansani.

“Setelah menyerahkan korban kepada dokter di rumah sakit, tersangka pergi meninggalkan lokasi,” jelas Anom.

AS Bertindak di Luar Kewenangan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menegaskan bahwa Bripka AS bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota kepolisian. AS, yang bertugas di Yanma Polda Riau, tidak memiliki tugas untuk melakukan penangkapan apalagi tanpa prosedur hukum yang jelas.

“AS tidak bertugas untuk melakukan penangkapan. Tindakan yang dilakukannya di luar kewenangan kepolisian dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” tegas Anom.

Ketika ditanya mengenai barang apa yang dicuri oleh korban, Anom mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Y, yang kini telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menambahkan bahwa Jamal meninggal dunia keesokan harinya di rumah sakit, sekitar pukul 08.00 WIB akibat pendarahan serius di kepala. Menurut Asep, para pelaku lainnya turut serta dalam penganiayaan atas ajakan Y, sementara AS tidak mengenal para pelaku lainnya.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menyebutkan hasil autopsi menunjukkan bahwa Jamal mengalami pendarahan di otak akibat kekerasan yang diterimanya.

“Korban meninggal akibat pendarahan di kepala yang menyebabkan kerusakan pada otak,” tutur Edwin.

Bripka AS saat ini tidak hanya menghadapi proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, tetapi juga terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Propam Polda Riau. AS dihadapkan pada kemungkinan pemecatan atas tindakan di luar kewenangannya yang menyebabkan kematian Jamal.

Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan keadilan bagi korban.(cakaplah/red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal CPO Rp14 Triliun, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan di Pekanbaru dan Medan

    Skandal CPO Rp14 Triliun, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan di Pekanbaru dan Medan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Pekanbaru dan Medan, menyusul penetapan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan di kantor-kantor perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Dalam kasus ini, CPO diduga direkayasa […]

  • Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas

    Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kajati Riau Siap Kawal Distribusi 

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli “gas melon” hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi dan mencegah praktik penimbunan yang kerap terjadi. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) […]

  • Prabowo Tetapkan 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional: Soeharto Hingga Gus Dur

    Prabowo Tetapkan 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional: Soeharto Hingga Gus Dur

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah. Upacara digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025), dihadiri Wapres Gibran dan jajaran Kabinet Merah Putih. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 […]

  • Ilustrasi ayam dan telur

    Gara-gara Debat Sepele Soal Ayam atau Telur, Pria di Muna Tewas Ditikam Teman Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tragedi tak terduga menimpa warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (24/7/2024) sore. Seorang pria berinisial DR tega menghabisi nyawa temannya, Kadir Markus (46), hanya karena perdebatan sepele tentang mana yang lebih dulu ada, ayam atau telur. MENURUT keterangan Kapolsek Tungkono, Iptu Abdul Hasan, peristiwa mengenaskan ini terjadi di depan gereja yang terletak di Jalan […]

  • Polda Sita Tas dan Sepatu Branded Pegawai Sekretariat DPRD Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif

    Polda Sita Tas dan Sepatu Branded Pegawai Sekretariat DPRD Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral,  Pekanbaru – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan pegawai Sekretariat DPRD Riau. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik menyita sejumlah barang mewah dari seorang pegawai berinisial MS (33), yang berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau. MS, yang diperiksa […]

  • Andalkan GPS, Pemuda Pekanbaru Ini Malah Tersesat 5 Jam di Kebun Sawit Hingga Tengah Malam

    Andalkan GPS, Pemuda Pekanbaru Ini Malah Tersesat 5 Jam di Kebun Sawit Hingga Tengah Malam

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Seorang pemuda asal Pekanbaru, Sendi Juliandika (21), mengalami pengalaman menegangkan setelah tersesat selama lima jam di areal perkebunan sawit milik PT SIR di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Beruntung, ia akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat setelah dijemput oleh pihak kepolisian dan warga setempat. Peristiwa ini terjadi saat Sendi mengendarai motor Honda PCX […]

expand_less