Motor Curian Ditemukan di Kandis, Dua Warga Bumi Ayu Diamankan Polres Dumai
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan S.I.K., M.S.I menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Sepeda motor milik PT Media Swara Prima yang sebelumnya dipinjam oleh seorang saksi dilaporkan hilang dari lokasi parkir.
“Kendaraan yang hilang adalah sepeda motor merk Honda Revo. Kejadian diketahui setelah saksi mendapati motor yang diparkirkannya sudah tidak berada di tempat, dengan kondisi pintu samping rumah di sekitar lokasi dalam keadaan rusak,” ujar AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, sebelum kejadian saksi meminjam sepeda motor tersebut pada Kamis (29/1/2026) malam untuk keperluan kerja. Setelah selesai digunakan, kendaraan diparkir dan dikunci sebagaimana mestinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Aiptu Catursyah Rahmadi, S.H melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 22.10 WIB.
“Kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan sepeda motor yang menjadi objek pencurian sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







