Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Motor Curian Ditemukan di Kandis, Dua Warga Bumi Ayu Diamankan Polres Dumai

Motor Curian Ditemukan di Kandis, Dua Warga Bumi Ayu Diamankan Polres Dumai

  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan S.I.K., M.S.I menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Sepeda motor milik PT Media Swara Prima yang sebelumnya dipinjam oleh seorang saksi dilaporkan hilang dari lokasi parkir.

“Kendaraan yang hilang adalah sepeda motor merk Honda Revo. Kejadian diketahui setelah saksi mendapati motor yang diparkirkannya sudah tidak berada di tempat, dengan kondisi pintu samping rumah di sekitar lokasi dalam keadaan rusak,” ujar AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, sebelum kejadian saksi meminjam sepeda motor tersebut pada Kamis (29/1/2026) malam untuk keperluan kerja. Setelah selesai digunakan, kendaraan diparkir dan dikunci sebagaimana mestinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Aiptu Catursyah Rahmadi, S.H melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 22.10 WIB.

“Kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan sepeda motor yang menjadi objek pencurian sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Riau Sita Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

    Polda Riau Sita Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menyita uang sebesar Rp12 miliar dalam dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp9,2 miliar. Uang sitaan tersebut berupa uang tunai dan belum termasuk aset lain yang telah diamankan sebelumnya. Direktur […]

  • Syamsuar, mantan Gubernur Riau, berbicara kepada media setelah memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (28/6/2024), di Mapolda Riau.

    Syamsuar Diperiksa Berjam-jam oleh Bareskrim, Ada Apa dengan PT SPR?

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • 0Komentar

    Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan yang dilakukan di Mapolda Riau ini berlangsung pada hari Jumat, 28 Juni 2024. SEJAK pagi, Syamsuar terlihat tiba di Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung intensif dan berlanjut hingga menjelang salat […]

  • Polres Rohil Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Masjid di Rimba Melintang

    Polres Rohil Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Masjid di Rimba Melintang

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Dalam rangka bulan suci ramadhan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial berupa semen di masjid Nurul mukminin kecamatan rimba melintang kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan yang berlangsung hari Rabu tanggal 25 Februari pukul 13.00 Wib/selesai dipusatkan di Masjid Nurul mukminin kecamatan rimba melintang Kabupaten […]

  • Dari Fortuner hingga Tanah di Jakarta, Ini Rincian Harta Gubernur Abdul Wahid

    Dari Fortuner hingga Tanah di Jakarta, Ini Rincian Harta Gubernur Abdul Wahid

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Gubernur Riau Abdul Wahid tercatat punya harta Rp4,8 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya dalam OTT KPK. Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan per 31 Maret 2024, kekayaan Abdul Wahid tercatat sebesar Rp4.806.046.622. Aset tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,905 […]

  • Viral di Medsos, Mobil Tahanan Berisi 14 Orang Terguling di Dumai 

    Viral di Medsos, Mobil Tahanan Berisi 14 Orang Terguling di Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Mobil tahanan Polres Bengkalis yang mengangkut 14 orang tahanan terguling di Jalan Arifin Achmad, Dumai, setelah menghindari lubang di badan jalan. Kejadian ini viral di media sosial, namun seluruh penumpang dilaporkan selamat. Sebuah mobil tahanan milik Polres Bengkalis mengalami kecelakaan hingga terguling di Jalan Arifin Achmad, Jumat (6/3/2026). Kendaraan yang mengangkut 14 […]

  • 1 ABK Penyelundup 7,5 Ton Pasir Timah Kini Resmi Jadi Tersangka

    Kasus Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 11 ABK Batam Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Sebanyak 11 ABK asal Kepulauan Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia usai dideportasi dan diperiksa Bareskrim Polri. Pelarian 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau yang mencoba menyelundupkan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia berakhir di tangan kepolisian. Setelah sempat menjalani hukuman penjara di negeri […]

expand_less