Oknum Polisi Kuansing Didakwa Korupsi Rp12,5 Miliar, Gelapkan Setoran PNBP
- calendar_month Kamis, 12 Des 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang oknum polisi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menjadi sorotan. Rafi Budiman, nama oknum tersebut, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,5 miliar.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (11/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah Asbandrio, Kaur BPKB di Satlantas Polres Kuansing. Asbandrio mengaku baru mengetahui adanya dugaan korupsi ini saat dipanggil penyidik.
“Saya baru tahu kalau ada dugaan korupsi setelah dipanggil penyidik,” ujar Asbandrio dalam kesaksiannya.
Ia menjelaskan, selama ini uang setoran BPKB kendaraan baru selalu diserahkan kepada Rafi Budiman selaku Bendahara Penerimaan (Benma) Polres Kuansing. Baik itu secara tunai maupun melalui transfer.
“Uang itu berasal dari pengurusan BPKB kendaraan baru dari beberapa dealer di Kuansing,” tambahnya.
Modus yang dilakukan Rafi Budiman cukup sederhana namun merugikan negara. Ia menggelapkan sebagian besar uang setoran PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana PNBP yang dikorupsi antara lain untuk pengurusan SKCK, TNKB, STNK, BPKB, SIM, dan Pam Obvit,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Rafi Budiman dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun cukup berat. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 8 dan Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (Uau) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red)
Sumber: Cakaplah.com
- Penulis: Redaksi






