Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Emas Hitam di Kutai Kartanegara
- calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
- print Cetak

Penampakan 70 ribu ton emas hitam alias batu bara yang diamankan Ditjen Gakkum ESDM di Kabupaten Kutai Kartanegara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM), pemerintah mengamankan puluhan ribu ton emas hitam alias batubara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Pada periode 28 hingga 30 Desember 2025, tim Ditjen Gakkum ESDM diterjunkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk melakukan pengamanan terhadap sejumlah tumpukan atau stockpile batubara hasil PETI yang tersebar di beberapa titik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan stockpile batubara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang jika tidak segera diamankan.
“Batubara ini adalah potensi penerimaan negara, sehingga harus diamankan untuk kemudian dilelang,” ujar Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12/2025), seperti dikutip dari laman resmi esdm.go.id.
Jeffri menjelaskan, secara keseluruhan batubara ilegal yang diamankan tersebar di lima titik lokasi. Lokasi tersebut berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara, serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil pengamanan tersebut, tim Ditjen Gakkum ESDM berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batubara.
Saat ini, seluruh tumpukan batubara tersebut telah dibarikade menggunakan garis dan segel resmi Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, dipasang spanduk larangan serta papan penanda yang menyatakan bahwa batubara tersebut merupakan aset negara.
Tahapan selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara. Proses ini akan melibatkan surveyor dan/atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah seluruh proses selesai, batubara akan dilelang dan hasilnya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batubara ilegal di wilayah tersebut.
Jeffri pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta mendukung upaya Ditjen Gakkum ESDM dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Pengamanan batubara ilegal ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi, dengan dukungan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.***
- Penulis: Redaksi






