Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid, Penggeledahan di Riau Berlanjut

KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid, Penggeledahan di Riau Berlanjut

  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait kasus dugaan pemerasan anggaran Pemprov Riau 2025. Penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi dan mengekstrak barang bukti elektronik untuk melengkapi pemberkasan. Kasus ini menyeret tiga tersangka, termasuk Kadis PUPR PKPP dan Tenaga Ahli Gubernur.

KPK akan memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk 20 hari kedepan.

“Jika memang sudah habis masa penahanan pertama nanti akan diperpanjang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2025.

Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami kasus pemerasan di Riau. Penyidik masih butuh menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti.

“Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau,” ujar Budi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang elektronik sampai dokumen terkait perkara. Sekarang, penyidik sedang mengekstrak isinya untuk melengkapi pemberkasan.

“Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini ya untuk membantu mencari petunjuk-petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik pada saat kegiatan tertangkap tangan tersebut,” terang Budi.

Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Isa
Sumber: metrotvnews.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Mundur Tanpa Tindak Lanjut, Publik Desak Bupati Rohil Evaluasi Kadis Kominfo

    Janji Mundur Tanpa Tindak Lanjut, Publik Desak Bupati Rohil Evaluasi Kadis Kominfo

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir, H Mursal SH yang sempat menyatakan keinginan mundur dari jabatannya pada Februari 2026 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret terkait pernyataan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, yang menilai bahwa pernyataan […]

  • Semangat Harkitnas 2026, Pertamina Kilang Dumai Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai

    Semangat Harkitnas 2026, Pertamina Kilang Dumai Perkuat Pencegahan Stunting di Pesisir Dumai

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO)— Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 menjadi pengingat penting bahwa kebangkitan bangsa tidak hanya dimaknai melalui perjuangan di bidang pendidikan dan persatuan, tetapi juga membangun generasi masa depan yang sehat, tangguh dan berkualitas. Hal ini selaras dengan semangat Harkitnas 2026 yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema ini menegaskan pentingnya […]

  • KPK Geledah Rumah Mewah Abdul Wahid di Cilandak, Sita Uang dan Barang Bukti dari Brankas

    KPK Geledah Rumah Mewah Abdul Wahid di Cilandak, Sita Uang dan Barang Bukti dari Brankas

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL.CO – Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di kompleks elit Harewood House, Cilandak, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan proyek jalan Rp106 miliar. Penggeledahan disaksikan ART dan warga sekitar, sementara Abdul Wahid kini ditahan bersama dua bawahannya. Asisten rumah tangga (ART) yang bertugas di rumah tersebut, sebut saja Irene, menjadi saksi langsung […]

  • Barang bukti kasus vape isi etomidate (dok. Istimewa)

    Narkoba Etomidate Disamarkan dalam Vape, Jaringan Dikendalikan dari Penjara

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap cairan berbahaya etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Ironisnya, jaringan narkoba ini dikendalikan oleh narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). Dalam operasi itu, polisi […]

  • Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus

    Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL–Diduga hendak mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, seorang pria pengedar shabu ditangkap di belakang rumah makan di Dumai. Polisi berhasil menyita 10 paket kristal bening siap edar. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali melakukan penindakan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial F dan R berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 10 […]

  • Damkar Dumai Evakuasi Kobra, Ular Gendang hingga Tawon Vespa

    Damkar Dumai Evakuasi Kobra, Ular Gendang hingga Tawon Vespa

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Dumai kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani berbagai laporan warga terkait ancaman hewan berbahaya. Dalam dua hari berturut-turut, petugas Damkar Dumai berhasil mengevakuasi ular kobra, ular gendang, hingga mengeksekusi sarang tawon vespa di wilayah Dumai Selatan. Evakuasi ular kobra dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 13.20 WIB […]

expand_less