Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid, Penggeledahan di Riau Berlanjut

KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid, Penggeledahan di Riau Berlanjut

  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait kasus dugaan pemerasan anggaran Pemprov Riau 2025. Penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi dan mengekstrak barang bukti elektronik untuk melengkapi pemberkasan. Kasus ini menyeret tiga tersangka, termasuk Kadis PUPR PKPP dan Tenaga Ahli Gubernur.

KPK akan memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk 20 hari kedepan.

“Jika memang sudah habis masa penahanan pertama nanti akan diperpanjang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2025.

Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami kasus pemerasan di Riau. Penyidik masih butuh menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti.

“Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau,” ujar Budi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang elektronik sampai dokumen terkait perkara. Sekarang, penyidik sedang mengekstrak isinya untuk melengkapi pemberkasan.

“Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini ya untuk membantu mencari petunjuk-petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik pada saat kegiatan tertangkap tangan tersebut,” terang Budi.

Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Isa
Sumber: metrotvnews.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Kota Dumai ke-27, Wali Kota Paisal Paparkan Capaian Pembangunan

    HUT Kota Dumai ke-27, Wali Kota Paisal Paparkan Capaian Pembangunan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Puncak Hari Jadi ke-27 Kota Dumai berlangsung khidmat di halaman Kantor Wali Kota. Wali Kota Paisal menegaskan komitmen pembangunan SDM unggul dan infrastruktur berkelanjutan di tengah tantangan fiskal nasional. Wali Kota Dumai, Paisal, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam prosesi yang berlangsung tertib dan lancar. Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara Rizki Pribadi, S.STP, […]

  • KPU Tetapkan Kursi DPRD Dumai, 20 Wajah Baru Siap Berkiprah

    KPU Tetapkan Kursi DPRD Dumai, 20 Wajah Baru Siap Berkiprah

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai secara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan perolehan kursi partai politik (Parpol) dan anggota DPRD Kota Dumai terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat (16/8/2024), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Dumai, Zulfan. Zulfan mengungkapkan bahwa rapat pleno berlangsung lancar tanpa adanya sanggahan […]

  • Sejumlah WNI di Kamboja kabur dari sindikat online scam.

    9 WNI Korban Scam dan Judi Online di Kamboja Akhirnya Pulang ke Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Upaya panjang aparat penegak hukum dalam menyelamatkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diperdaya bekerja sebagai scammer dan admin judi online di Kamboja akhirnya membuahkan hasil. Bareskrim Polri memastikan seluruh korban telah dipulangkan ke Tanah Air dalam kondisi selamat pada Jumat (26/12/2025), setelah melalui rangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas instansi. Kronologi pengungkapan kasus tersebut […]

  • Bandar Sabu Tanah Tungku Diciduk, Polisi Amankan 48 Gram Sabu

    Bandar Sabu Tanah Tungku Diciduk, Polisi Amankan 48 Gram Sabu

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • 0Komentar

    RENGAT, KABARVIRAL – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang bandar sabu di Dusun Tanah Tungku, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, berhasil dicokok dengan barang bukti sabu seberat 48 gram. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., pada Ahad […]

  • Paisal usai membuka Kejurkot Dumai 2024, Sabtu (13/07/2024) petang di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP).

    Pemko Dumai Siapkan Hibah Rp 9 Milyar untuk Dukung Prestasi Olahraga

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Dumai berkomitmen untuk mendukung perkembangan olahraga dengan menyiapkan dana hibah sebesar Rp 9 milyar pada tahun depan. Dana ini diharapkan dapat memacu prestasi para atlet di Kota Dumai, sehingga setiap cabang olahraga tidak perlu khawatir mengenai dana pembinaan. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, dalam pembukaan Kejuaraan Kota (Kejurkot) Dumai […]

  • Koruptor Dana Desa Semunai, Arnis Febriana, Tertangkap Setelah 8 Tahun Kabur 

    Koruptor Dana Desa Semunai, Arnis Febriana, Tertangkap Setelah 8 Tahun Kabur 

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Arnis Febriana, setelah hampir delapan tahun melarikan diri. PEREMPUAN berusia 33 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan informasi tersebut pada hari Selasa (30/7/2024). “Arnis Febriana merupakan […]

expand_less