KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid, Penggeledahan di Riau Berlanjut
- calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait kasus dugaan pemerasan anggaran Pemprov Riau 2025. Penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi dan mengekstrak barang bukti elektronik untuk melengkapi pemberkasan. Kasus ini menyeret tiga tersangka, termasuk Kadis PUPR PKPP dan Tenaga Ahli Gubernur.
KPK akan memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk 20 hari kedepan.
“Jika memang sudah habis masa penahanan pertama nanti akan diperpanjang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 November 2025.
Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami kasus pemerasan di Riau. Penyidik masih butuh menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti.
“Karena memang proses penyidikannya masih terus berjalan tim juga secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau,” ujar Budi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang elektronik sampai dokumen terkait perkara. Sekarang, penyidik sedang mengekstrak isinya untuk melengkapi pemberkasan.
“Akan diekstrak dalam proses penyidikan ini ya untuk membantu mencari petunjuk-petunjuk guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik pada saat kegiatan tertangkap tangan tersebut,” terang Budi.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Editor: Isa
Sumber: metrotvnews.com
- Penulis: Redaksi






