Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus 1.005 Pil Ekstasi di KTV D’Poin, Hendra Ong Dihukum Lebih Ringan dari Anak Buah

Kasus 1.005 Pil Ekstasi di KTV D’Poin, Hendra Ong Dihukum Lebih Ringan dari Anak Buah

  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Vonis kasus ekstasi KTV D’Poin Pekanbaru menuai sorotan, Hendra Ong dihukum lebih ringan dibanding anak buahnya.

Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru divonis lebih rendah dari anak buahnya. Didakwa atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, ia divonis divonis 7 tahun 5 bulan penjara.

Pada aidang vonis yang digelar Rabu (4/2/2026) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Hendra Ong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan,” kata hakim.

Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Hendra Ong di D’Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

Terdakwa Arif, diadili dalam berkas terpisah, yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu, divonis hakim selama 11 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi juga dihukum lebih tinggi. Masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Ong selama 11 tahun penjara.

Perkara ini sendiri berawal ketika Hendra Ong menghubungi Miftahul Jannah alias Yana Rabu (7/5/25) untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk granat warna merah muda 500 butir.

Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir. Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris.

Aris, yang sampai saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengatakan pil ekstas itu ada, senilai Rp115 ribu perbutir.

Kemudian, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa Hendra Ong untuk mengabarkan perihal barang dan harganya.

Mendengar itu Hendra Ong setuju dan langsung melakukan transfer uang muka pembelian ke rekening Yana Rp70 juta. Setelah menerima uang itu, Yana menghubungi Arif Hakim untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.

Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, ia langsung disergap Anggota Ditresnarkoba Polda Riau.***

Sumber: riaupos.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu.

    Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Dumai

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Ketiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar ini adalah RS alias AL (39), PT alias PI (50), dan SS alias AS (40). RS alias AL (39), warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai yang kini berdomisili di Kelurahan […]

  • Desakan Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Bantah Tuduhan Provokator

    Desakan Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Bantah Tuduhan Provokator

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Polemik di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Riau kian memanas. Desakan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman, menguat setelah pernyataannya yang menyebut aktivis pendidikan sebagai “provokator” menuai reaksi keras. Aktivis pendidikan Riau, Erwin Sitompul, secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya selama ini murni memperjuangkan hak guru, […]

  • Tak Tolerir Pelanggaran, Imigrasi Dumai Deportasi WNA Asal Malaysia

    Tak Tolerir Pelanggaran, Imigrasi Dumai Deportasi WNA Asal Malaysia

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai — Seorang warga negara Malaysia berinisial AS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ahad (15/02/2026) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen menjaga kedaulatan dan penegakan hukum di wilayah Dumai. Tindakan tegas tersebut dilaksanakan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai bagian dari langkah administratif keimigrasian terhadap orang […]

  • Praktisi Hukum: Soal Pelindo, DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi Tapi Kesimpulan Harus Valid

    Praktisi Hukum: Soal Pelindo, DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi Tapi Kesimpulan Harus Valid

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Gelombang pengawasan publik terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh Pelindo Dumai terus menguat. Namun, di tengah maraknya opini dan sorotan media, praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra, SH., MH, mengingatkan bahwa setiap kesimpulan yang disampaikan ke publik harus berpegang pada fakta ilmiah, bukan asumsi atau penilaian visual semata. Eko menegaskan bahwa langkah DPRD Dumai […]

  • Dinilai Tak Profesional, APMP Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM Rohil

    Dinilai Tak Profesional, APMP Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM Rohil

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir (APMP) Rokan Hilir, Fauzan, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir. Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada awak media, Fauzan menilai Kepala BKPSDM berinisial “AR” tidak mampu bekerja secara profesional dan efektif selama menjabat. “Sudah satu periode menjabat, tapi […]

  • Gaji Guru Telat dan Dugaan Intervensi PPDB, Erisman Yahya Dituding Gagal Pimpin Disdik Riau

    Gaji Guru Telat dan Dugaan Intervensi PPDB, Erisman Yahya Dituding Gagal Pimpin Disdik Riau

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL  – Erisman Yahya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau yang ditunjuk Gubernur Abdul Wahid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau sejak Maret 2025, kini menghadapi badai kritik. Penunjukan kontroversial ini dikecam keras aktivis pendidikan Riau Erwin Sitompul, S.Pd., yang menuntut pencabutan jabatan Erisman sebelum masa tugasnya berakhir akhir Juni […]

expand_less