Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus 1.005 Pil Ekstasi di KTV D’Poin, Hendra Ong Dihukum Lebih Ringan dari Anak Buah

Kasus 1.005 Pil Ekstasi di KTV D’Poin, Hendra Ong Dihukum Lebih Ringan dari Anak Buah

  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Vonis kasus ekstasi KTV D’Poin Pekanbaru menuai sorotan, Hendra Ong dihukum lebih ringan dibanding anak buahnya.

Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru divonis lebih rendah dari anak buahnya. Didakwa atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, ia divonis divonis 7 tahun 5 bulan penjara.

Pada aidang vonis yang digelar Rabu (4/2/2026) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Hendra Ong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan,” kata hakim.

Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Hendra Ong di D’Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

Terdakwa Arif, diadili dalam berkas terpisah, yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu, divonis hakim selama 11 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi juga dihukum lebih tinggi. Masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Ong selama 11 tahun penjara.

Perkara ini sendiri berawal ketika Hendra Ong menghubungi Miftahul Jannah alias Yana Rabu (7/5/25) untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk granat warna merah muda 500 butir.

Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir. Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris.

Aris, yang sampai saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengatakan pil ekstas itu ada, senilai Rp115 ribu perbutir.

Kemudian, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa Hendra Ong untuk mengabarkan perihal barang dan harganya.

Mendengar itu Hendra Ong setuju dan langsung melakukan transfer uang muka pembelian ke rekening Yana Rp70 juta. Setelah menerima uang itu, Yana menghubungi Arif Hakim untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.

Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, ia langsung disergap Anggota Ditresnarkoba Polda Riau.***

Sumber: riaupos.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang kasus suap dengan terdakwa pasangan suami istri Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Haryati, 16 Juli 2024.

    Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Dituntut Hukuman Berbeda dalam Kasus Suap Narkoba

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pasangan suami istri yang masing-masing berprofesi sebagai polisi dan jaksa, Bripka Bayu Abdillah dan Sri Haryati, menghadapi tuntutan hukuman berbeda dalam kasus suap terkait penanganan perkara narkoba. Kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari Fauzan Afriansyah alias Vincent, seorang terdakwa kasus narkoba, dengan tujuan untuk meringankan tuntutan terhadap Vincent. SIDANG pembacaan tuntutan dilaksanakan pada […]

  • Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Sebanyak delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti yang mencengangkan, yakni 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, dengan nilai mencapai Rp88,3 miliar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi […]

  • Lupa Cabut Kunci, Honda Beat Hilang Dicuri

    Lupa Cabut Kunci, Honda Beat Hilang Dicuri

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang warga Dumai kehilangan motor Honda Beat setelah lupa mencabut kunci saat diparkir di depan rumah. Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku di hari yang sama. Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan mengamankan pelaku dengan inisial CK. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/58/XII/2025/SPKT/SEK D.TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU […]

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Olahraga di Rohil, Aktivis Soroti Hilangnya Data LPSE

    Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Olahraga di Rohil, Aktivis Soroti Hilangnya Data LPSE

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, pengadaan pakaian olahraga senilai Rp2,3 miliar pada tahun 2023 melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) yang menjadi sorotan. Aktivis Lingkungan Muda Rokan Hilir, yang dipimpin oleh Muh Tas’an, mengklaim telah menemukan kejanggalan. Melalui investigasi yang mereka lakukan, data pengadaan pakaian […]

  • Ancam Warga dengan Parang, Pria Bengkalis Dicokok Polisi

    Ancam Warga dengan Parang, Pria Bengkalis Dicokok Polisi

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • 0Komentar

    BENGKALIS, KABARVIRAL – Tim Opsnal Polres Bengkalis meringkus seorang pria berinisial S (57) atas dugaan pengancaman terhadap seorang warga di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis. Polisi mengamankan pelaku pada Minggu (2/2/25) malam di kediamannya di Jalan Abdul Hamid, Desa Sekodi. Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Ramli, yang merasa terancam oleh tindakan pelaku. Peristiwa pengancaman terjadi […]

  • Seorang penumpang kapal ferry MV CAS jatuh di Selat Melaka saat perjalanan dari Muar ke Bengkalis, Minggu (23/6/2024). Tim Basarnas Pekanbaru melakukan pencarian dengan kapal RB SAR 218 Dumai, dipimpin Kapten Leni Tadika.

    Penumpang Kapal Ferry MV CAS Terjatuh di Selat Melaka

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • 0Komentar

    Seorang penumpang kapal ferry MV CAS jatuh di Selat Melaka saat perjalanan dari Muar ke Bengkalis. Tim Basarnas Pekanbaru melakukan pencarian dengan kapal RB SAR 218 Dumai, dipimpin Kapten Leni Tadika. Kejadian ini terjadi di zona bebas antara Malaysia dan Indonesia, sementara penyebab jatuhnya penumpang masih belum diketahui. KABAR mengejutkan datang dari perairan Selat Melaka. […]

expand_less