Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen

Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen

  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, menghadapi tuntutan hukum berat atas dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membeberkan fakta mengejutkan terkait pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sesuai.

SIDANG yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap pada Kamis (18/7/2024) mendengarkan tuntutan JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari.

JPU menegaskan bahwa Akhmad Mujahidin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Dame.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 atau menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pencairan dana BLU sebesar Rp7,61 miliar tidak disertai dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, belanja BLU tahun 2019 sebesar Rp122,69 miliar juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bendahara pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, yang juga terseret dalam kasus ini, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU yang mengalami beberapa kali revisi. Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan pada 9 April 2020 dengan total anggaran sebesar Rp123,67 miliar.

Namun, revisi DIPA tersebut tidak diikuti dengan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana.

Dalam persidangan, JPU juga menyatakan bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang sah, yang seharusnya menjadi bukti otentik penggunaan uang dalam rangka belanja BLU.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Jaharzen di hadapan majelis hakim.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20,7 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pelalawan

    Tak Kantongi Dokumen, 20,7 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pelalawan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan sebanyak 20,7 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (21/1/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih. Ribuan karung bawang ilegal tersebut dimusnahkan dengan […]

  • Pengedar Narkoba Terjun ke Sumur Saat Dikepung Polisi di Kampar, 99 Butir Ekstasi Disita

    Pengedar Narkoba Terjun ke Sumur Saat Dikepung Polisi di Kampar, 99 Butir Ekstasi Disita

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Kampar – Seorang pengedar ekstasi berinisial DM (37) terpaksa melompat ke dalam sumur di belakang rumahnya saat dirinya dikepung oleh tim dari Polda Riau di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (10/08/24) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 99 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah boneka, serta 2,7 gram […]

  • Elon Musk

    Elon Musk Jadi Orang Terkaya Sepanjang Sejarah, Apa Rahasia Suksesnya?

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Miliarder teknologi Elon Musk kembali menjadi sorotan dunia setelah mencetak rekor sebagai orang pertama di planet ini yang memiliki kekayaan bersih lebih dari US$ 400 miliar atau sekitar Rp 6.373 triliun. Berdasarkan data terbaru Bloomberg yang dirilis pada 12 Desember 2024, kekayaan bersih Musk kini mencapai US$ 447 miliar (Rp 7.130 triliun), jauh […]

  • Oknum PNS berinisial JM ditangkap polisi atas dugaan pencurian besi milik PT Pertamina Hulu Rokan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.

    Oknum PNS Tertangkap Curi Besi PT Pertamina Hulu Rokan

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • 0Komentar

    Seorang oknum PNS berinisial JM bersama rekannya ditangkap polisi karena diduga mencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan di Rokan Hilir, menyebabkan kerugian sebesar Rp 277 juta. Kasus ini tengah diproses hukum oleh Polres Rohil. SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JM harus menerima nasibnya setelah tertangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam pencurian […]

  • SDN 020 Jaya Mukti Juara Futsal LPMK dan Forum RT Bukit Batrem

    SDN 020 Jaya Mukti Juara Futsal LPMK dan Forum RT Bukit Batrem

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Turnamen Futsal antar Sekolah Dasar (SD) Sekecamatan Dumai Timur piala LPMK dan Forum RT Bukit Batrem berkolaborasi dengan SDN 027 Bukit Batrem dan KKG Olahraga Dumai Timur telah berakhir pada Minggu (24/08/2025) siang di Lapangan RR Futsal Bukit Batrem. SDN 020 Jayamukti keluar sebagai juara usai mengalahkan SDIT Al-Izzah Dumai dengan skor 3-1. […]

  • Skandal ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar: Mantan Pj Sekda Riau Dipanggil KPK

    Skandal ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar: Mantan Pj Sekda Riau Dipanggil KPK

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Kamis (4/12/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan tersebut untuk mendalami alur dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. “Saksi […]

expand_less