Pria di Kandis Ditahan Polisi Usai Hamili Gadis di Bawah Umur
- calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Kandis – Seorang pria berinisial FA (24) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi bejatnya terungkap. FA ditangkap polisi usai menyetubuhi dan menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial KA (17).
Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, dalam keterangan persnya pada Rabu (14/08/24), mengonfirmasi penahanan terhadap FA. Penangkapan ini dilakukan setelah orangtua korban melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Benar, kami telah menahan FA yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Kompol David di Mapolsek Kandis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FA telah menyetubuhi korban sejak tahun 2023 sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Mei 2024. Akibat perbuatannya, korban kini sedang mengandung, yang memperburuk situasi bagi korban dan keluarganya.
Polisi telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini.
FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Kompol David juga mengimbau para orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dalam berkomunikasi dan mengawasi aktivitas mereka di luar rumah.
“Lakukan komunikasi yang baik dengan anak dan pastikan untuk memantau isi serta komunikasi di handphone mereka,” tegasnya.(red/isa)
DISCLAIMER: Berita ini disajikan untuk memperkaya pengetahuan pembaca. Kabarviral.co mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh pihak luar.
- Penulis: Redaksi






